REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menanggapi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan bagi-bagi tanah kavling di wilayah ibu kota negara (IKN) Nusantara. Ia mengungkap, memang masih ada masalah terkait pertanahan di sana yang belum terselesaikan.
Hal itu terungkap ketika Komisi II melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Timur pada Februari lalu. "Intinya masih ada masalah pertanahan yang belum selesai dengan baik di lokasi lahan calon ibu kota baru, maupung penyangganya," ujar Luqman saat dikonfirmasi, Ahad (13/3).
Pemerintah diharapkan segera menyelesaikan permasalahan tersebut, mengingat tahapan pembangunannya akan dimulai pada tahun ini. Pesannya ini ia sampaikan juga kepada Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono yang dimintanya untuk mendengar masyarakat di sana.
"Koridor utama yang tidak boleh dilanggar dalam menyelesaikan masalah tersebut adalah tidak boleh merugikan rakyat dan negara," ujar Luqman.
Di samping itu, ia mengapresiasi temuan KPK terkait permasalahan di wilayah IKN Nusantara. Menurutnya, temuan tersebut harus menjadi evaluasi pemerintah untuk segera menyelesaikan seluruh permasalahan sebelum pembangunannya.
"Sehingga proyek pembangunan dan pemindahan ibu kota negara, nantinya tidak melahirkan masalah-masalah besar yang merugikan negara dan rakyat," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Sebelumnya, KPK menjelaskan bagi-bagi kavling di lahan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Lembaga antirasuah itu mengaku diminta untuk mengawal pembangunan mulai dari persiapan hingga pembangunan infrastruktur di ibu kota baru tersebut.
Dia mengungkapkan, kemungkinan pembagian kavling di lahan IKN terjadi bukan di daerah inti pengembangan ibu kota baru tersebut. Namun, sambung dia, pembagian kavling terjadi di kawasan sekitar pengembangan IKN dimaksud.
Alex mengatakan, KPK hingga kini terus melakukan koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) di kawasan IKN. Dia melanjutkan, pengembangan IKN juga menjadi fokus pengawasan yang dilakukan KPK bersama dengan kepala daerah setempat.
"Sebetulnya untuk IKN menurut kanwil itu sudah klir kawasan inti, mungkin yang dimaksud itu kawasan pengembangannya," ujar Alex.