REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua yang merupakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua segera selesai. Hal itu disampaikan Wapres saat rapat internal tentang percepatan pembangunan kesejahteraan Papua pada Kamis (10/3).
"Rapat tadi itu isu pokoknya bagaimana mempercepat penyelesaian rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua dan Keppres sebagai turunan dari UU. Nah itu Wapres meminta agar segera bisa diselesaikan," ujar Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi saat dihubungi, Kamis (10/3).
Wapres kata Masduki, menilai penyusunan RIPPP ini penting untuk program pembangunan Papua ke depan. Target penyelesaian RIPPP ini dalam waktu dua bulan. Ia menambahkan, RIPPP juga berkaitan pembangunan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP). Keberadaan BP3OKP ini Khususnya mengintegrasikan program-program pembangunan Papua yang pelaksanaanya tersebar di kementerian/lembaga.
"Dia yang akan mengkoordinasikan seluruh pembangunan Papua yang ada di K/L, selama ini kan K/L jalan jalan sendiri masuk ke provinsi, kabupaten, kota. Nanti tidak begitu lagi, nanti semuanya harus ada BP3OKP itu," ujarnya.
Selain itu, Wapres juga menegaskan program percepatan pembangunan Papua ini tidak terhambat dengan pendekatan teritorial keamanan di Papua. Karena itu, pendekatan keamanan yang dijalankan di Papua dapat secara paralel dengan pembangunan di Papua.
"Kalau Panglima TNI yang sekarang pendekatan teritorial, itu sudah jalan, silahkan jalan, secara paralel tapi pembangunan Papua tetap dijalankan," ujarnya.