REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Humas PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Yuristo Ardi Hanggoro memastikan, pihaknya tidak mensyaratkan tes PCR maupun antigen bagi penumpang yang telah disuntik vaksin dosis dua dan tiga. Syarat tes PCR dan atau antigen hanya dikhususkan untuk penumpang yang baru menjalani vaksinasi dosis pertama, atau belum divaksin sama sekali.
"Masih disyaratkan (tes PCR atau antigen) untuk penumpang yang baru satu kali vaksin dan penumpang dengan komorbid yang tidak bisa mendapatkan vaksinasi," kata Yuristo kepada Republika.co.id, Kamis (10/3/2022).
Yuristo memastikan, pihaknya sudah menerapkan berbagai kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 21 tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Yuristo menjelaskan beberapa kebijakan yang diatur SE tersebut. Utamanya terkait syarat menyertakan hasil tes PCR atau antigen bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan.
Pelaku perjalanan baru sekali vajsin atau tidak bisa divaksin karena kondisi kesehatan khusus harus memiliki hasil negatif tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan dan menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Kemudian, pelaku perjalanan di bawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan dan tidak memerlukan hasil tes PCR atau antigen. Selanjutnya, kata dia, pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Jadi kalau sudah vaksin dua kali atau tiga kali (booster) tidak disyaratkan PCR atau antigen," ujarnya.