Kamis 10 Mar 2022 09:52 WIB

Begini Cara Cek Status Kepesertaan JKN-KIS yang Benar

BPJS Kesehatan terus memberikan kemudahan, kecepatan dan kepastian layanan

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan bahwa ada berbagai macam kanal layanan nontatap muka yang dapat diakses peserta secara mandiri setiap saat untuk mendapatkan informasi status aktif tidaknya kartu JKN-KIS.
Foto: BPJS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan bahwa ada berbagai macam kanal layanan nontatap muka yang dapat diakses peserta secara mandiri setiap saat untuk mendapatkan informasi status aktif tidaknya kartu JKN-KIS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BPJS Kesehatan terus memberikan kemudahan, kecepatan dan kepastian layanan bagi peserta JKN-KIS, salah satunya dalam hal mengecek status keaktifan kepesertaan JKN-KIS. Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan bahwa ada berbagai macam kanal layanan nontatap muka yang dapat diakses peserta secara mandiri setiap saat untuk mendapatkan informasi status aktif tidaknya kartu JKN-KIS.

“Ada banyak kanal digital yang bisa dimanfaatkan peserta JKN-KIS untuk mengecek status kepesertaan JKN-KIS. Mulai dari aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), bahkan bisa juga melalui direct message di media sosial resmi BPJS Kesehatan,” kata Iqbal, Rabu (9/3/2022), seperti dalam siaran persnya.

Baca Juga

Menurut Iqbal, secara kontinu pihaknya melakukan edukasi, inovasi, evaluasi hingga berbagai upaya penyempurnaan layanan demi menjawab kebutuhan peserta JKN-KIS. Meski demikian, tetap masih ada sejumlah kondisi di lapangan yang belum memungkinkan masyarakat setempat memanfaatkan layanan digital JKN-KIS, seperti tidak semua lapisan masyarakat familier dengan teknologi digital, atau sulitnya akses jarkomdat di daerah perifer.

“Oleh karena itu, peserta JKN-KIS juga bisa mengecek status kepesertaan JKN-KIS secara tatap muka melalui Mobile Customer Service (MCS) yakni layanan jemput bola ke daerah-daerah pelosok, Petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di rumah sakit, Mal Pelayanan Publik, hingga Kantor BPJS Kesehatan terdekat,” terang Iqbal.

Berikut cara mudah melakukan pengecekan status keaktifan kepesertaan JKN-KIS tanpa harus mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan:

1. Pengecekan melalui Aplikasi Mobile JKN

Sebelum melakukan pengecekan Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS peserta harus mengunduh aplikasi Mobile JKN terlebih dulu melalui Google Play Store dan App Store dan mendaftarkan diri sebagai pengguna mobile.

Berikut cara cek Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS melalui Mobile JKN:

•  Buka Aplikasi Mobile JKN

•  Login menggunakan NIK/nomor kartu dan Password

  Masukan captcha pada kolom telah disediakan sesuai dengan yang tertera di Aplikasi. Klik Login

  Pilih menu peserta

•  Halaman akan menampilkan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS dan data identitas

2. Pengecekan melalui layanan CHIKA (Chat Assistant JKN)

Layanan CHIKA dapat diakses melalui beberapa aplikasi media sosial seperti Facebook Messenger di Facebook/BPJSKesehatanRI/, aplikasi pesan Telegram di @Chika_BPJSKesehatan_bot, serta aplikasi WhatsApp di nomor 0811 8750 400.

Berikut cara cek Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS melalui CHIKA:

•  Chat CHIKA melalui Facebook Messenger, Telegram dan Whatsapp

•  Pilih menu cek status peserta

•  Ketik nomor peserta/NIK

•  Ketik tanggal lahir sesuai format yang diminta

•  CHIKA akan menampilkan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS

3. Pengecekan melalui layanan BPJS Kesehatan Care Center 165

BPJS Kesehatan Care Center 165 merupakan kanal yang dapat diakses melalui telepon rumah ataupun telepon seluler selama 24 jam tujuh hari seminggu.

Berikut cara cek status keaktifan BPJS Kesehatan Care Center 165:

• Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165

• Memilih jenis layanan 1 (satu)

• Memilih layanan status kepesertaan

• Ketik nomor peserta/NIK

• Ketik tanggal lahir

• VIKA akan menyampaikan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement