Rabu 09 Mar 2022 13:55 WIB

PTUN Perintahkan Keruk Kali Mampang karena Banjir, Anies Pilih Banding

Pemprov DKI melayangkan banding atas gugatan warga Mampang yang menang di PTUN

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Nur Aini
Petugas menggunakan alat berat saat mengeruk tanah dan lumpur di Kali Mampang, Jakarta, Senin (21/2/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) melakukan pengerukan Kali Mampang setelah dinyatakan kalah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam gugatan warga terkait banjir yang sering terjadi di daerah tersebut.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Petugas menggunakan alat berat saat mengeruk tanah dan lumpur di Kali Mampang, Jakarta, Senin (21/2/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) melakukan pengerukan Kali Mampang setelah dinyatakan kalah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam gugatan warga terkait banjir yang sering terjadi di daerah tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengonfirmasi banding yang dilayangkan Pemprov DKI Jakarta, terkait kemenangan gugatan sebagian warga Mampang terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan. Menurut Yayan, banding yang diajukan pihaknya karena pertimbangan hakim dinilai kurang cermat.

“Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat,” kata Yayan kepada awak media, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga

Pada Rabu (16/2/2022) lalu, Anies diperintahkan PTUN untuk melakukan beberapa tuntutan warga Mampang yang dikabulkan pengadilan. Namun demikian, pada Selasa (8/3/2022) kemarin, pihak Anies mengajukan permohonan banding atas perkara PTUN 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. 

Yayan menilai, putusan majelis hakim soal kewajiban Anies mengeruk kali Mampang dan lainnya yang disetujui perlu direvisi dalam proses banding. Terlebih, kata Yayan, saat tuntutan menyangkut pengerukan kali yang sudah rampung dilakukan pihak Pemprov DKI.

“Dan kegiatan penanganan banjir lainya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN,” kata dia.

Wakil tim advokasi solidaritas untuk Korban Banjir, dan kuasa hukum para penggugat warga Mampang, Francine Widjojo, menyayangkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, yang mengajukan banding. Menurut dia, Anies atas perkara PTUN 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. yang diwajibkan melakukan pengerukan Kali Mampang agar tuntas sampai ke Pondok Jaya dan penurapan Kali Mampang di Kelurahan Pela Mampang, justru melawan warganya sendiri.

“Pak Anies tak berempati pada warga-warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta,” kata Francine dalam keterangannya, Rabu (9/3/2022).

Dia menegaskan, sikap Anies sebagai pemimpin warga sangat disayangkan. Terlebih, saat warga dan kuasa hukum memandang hal itu sebagai langkah Pemprov DKI dan Anies yang tak mau menerima kenyataan jika pengendalian banjir belum serius.

“Tergugat Gubernur DKI Jakarta ajukan banding melawan warganya sendiri,” ujarnya.

Padahal, gugatan yang dilayangkan tujuh warga Mampang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dinilainya karena Gubernur DKI Jakarta tidak melaksanakan kewajiban mengendalikan banjir melalui normalisasi sungai berdasarkan RPJMN. Hal itu termasuk, RPJMD DKI Jakarta, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta Tahun 2030.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement