Jumat 11 Mar 2022 22:22 WIB

Banding Perkara Kali Mampang Dicabut, Riza: Tuntutan Sudah Dipenuhi

Dari tujuh tuntutan penggugat, lima di antaranya telah ditolak majelis hakim PTUN.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Andri Saubani
Petugas menggunakan alat berat saat mengeruk tanah dan lumpur di Kali Mampang, Jakarta, Senin (21/2/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) melakukan pengerukan Kali Mampang setelah dinyatakan kalah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam gugatan warga terkait banjir yang sering terjadi di daerah tersebut.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Petugas menggunakan alat berat saat mengeruk tanah dan lumpur di Kali Mampang, Jakarta, Senin (21/2/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) melakukan pengerukan Kali Mampang setelah dinyatakan kalah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam gugatan warga terkait banjir yang sering terjadi di daerah tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, pihak Pemprov DKI memang sengaja mencabut upaya banding dalam perkara pengerukan Kali Mampang. Sebab, berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT, pihaknya memang telah menyelesaikan seluruh tuntutan yang ada.

 

Baca Juga

Ditanya mengapa pihak Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, mencabut banding tiga hari setelah mengajukan, Riza menyebut karena proses biasa dan pertimbangan lain. “Banding itu sesuatu yang biasa dalam proses pengadilan. Ya kita lakukan upaya banding biasa,” kata Riza kepada awak media, Jumat (11/3/2022).

 

Dia menjelaskan, dari tujuh tuntutan para penggugat, lima di antaranya telah ditolak majelis hakim. Tetapi, dua yang dikabulkan, kata Riza, sebenarnya sudah diupayakan pihaknya untuk dipenuhi.

 

“Itulah sebabnya kenapa pemprov mencabut banding, karena semua sudah kita penuhi,” tutur dia.

 

Sebelumnya, Perwakilan dari Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo, mengatakan, pihaknya merasa lega karena keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, dalam mencabut upaya banding. Menurut dia, alih-alih dari perpanjangan proses hukum, pihaknya meminta ada langkah nyata dalam pengendalian banjir.

 

“Semoga Pak Anies serius melakukan program pengendalian banjir, khususnya normalisasi sungai yang merupakan program prioritas nasional dan daerah, termasuk normalisasi Kali Mampang dan Kali Krukut,” kata Francine dalam keterangannya, dikutip Jumat.

 

Tak hanya itu, dia meminta adanya pemulihan kapasitas aliran Kali Cipinang sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta tahun 2030. Bahkan, dia juga berharap pengendalian banjir tidak hanya dilakukan pada ketiga kali tersebut, melainkan juga pada semua kali dan saluran drainase di DKI Jakarta.

 

Anies yang mencabut gugatan banding pada Kamis (10/3/2022) lalu memang disebut penggugat plin-plan, karena beberapa hari sebelumnya, banding baru saja dilayangkan. Namun menurut Francine, langkah itu membuktikan pihak Pemprov DKI yang tidak akan memperpanjang proses keluhan warga korban banjir.

 

“Dari mengajukan keberatan ke Pak Anies sampai putusan PTUN saja sudah memakan waktu setahun, apalagi kalau ditambah banding. Padahal yang diminta adalah tindakan nyata kerja rutin Pak Anies mengendalikan banjir,” kata dia.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement