REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melaksanakan uji emisi kendaraan bermotor sebagai upaya untuk menekan polusi udara di wilayah Tangsel. Saat ini masih terus dilakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mau melakukan pengujian mesin kendaraan bermotor tersebut.
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menuturkan, pihaknya memang tengah menggencarkan kegiatan uji emisi secara rutin pada tahun ini. Dia menyebut, kegiatan itu untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk memperbaiki dan memperbarui kendaraannya supaya tidak berdampak buruk terhadap lingkungan.
"Uji emisi bakal kita lakukan terus secara berkala. Memang dari tahun 2021 kami sudah mencanangkan untuk menangani masalah energi fosil dan masalah lingkungan, upaya yang dilakukan adalah uji emisi,” ujar Pilar saat meninjau kegiatan uji emisi di Bintaro, Pondok Aren, Tangsel, Selasa (8/3).
Pilar menuturkan, kegiatan uji emisi kendaraan itu hanya berbiaya Rp 10 ribu per kendaraan. Biaya itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel Nomor 4 Tahun 2021. Sementara syarat yang diperlukan, pemilik kendaraan perlu membawa fotokopi STNK. Uji emisi yang tengah berlangsung saat ini diketahui diagendakan sejak 23 Februari hingga 16 Maret 2022 mendatang.
“Jika sudah uji emisi, akan mendapatkan stiker dan barcode, bisa diakses sudah ada linknya Dishub Tangsel bahwa dia benar sudah melakukan uji emisi dan lulus,” tuturnya.
Pilar mengimbau agar masyarakat dapat berkontribusi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut untuk kondisi udara Tangsel yang lebih bersih. “Kita terus lakukan sosialisasi, bahwa Dishub Tangsel mengadakan uji emisi terus dalam satu tahun ini, makin banyak lah mobil yang dicek,” kata dia.