Selasa 08 Mar 2022 09:59 WIB

Kemenlu Tangani 43 WNI Telantar di Phnom Penh, Kamboja

Puluhan warga Indonesia bekerja di perusahaan judi daring, terlantar di Phnom Penh

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja.
Foto: Dok Kemenlu
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh telah menangani 43 pekerja migran Indonesia (PMI) yang terlantar di Kamboja sejak 26 Februari 2022. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Judha Nugraha menuturkan, dalam sebulan terakhir, KBRI Phnom Penh telah menangani tiga kasus PMI yang bekerja pada perusahaan kasino atau judi daring yang berlokasi Kamboja.

"Kasus terakhir melibatkan 43 WNI/PMI dari kompleks Kingsa di Provinsi Kandal, yang mulai ditangani KBRI sejak 26 Februari 2022," kata di Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Judha mengatakan, dari 43 PMI yang berada di kompleks Kingsa, Provinsi Kandal itu, 10 orang di antaranya telah pulang ke Indonesia. Sedianya terdapat dua orang lainnya yang juga telah memiliki tiket pulang. Namun kepulangan mereka ditunda karena keduanya positif Covid-19. "Sementara itu, sisanya masih menunggu terbitnya exit visa dari pihak Imigrasi Kamboja," ucap Judha.

Dalam upaya penanganan terhadap para PMI tersebut, KBRI Phnom Penh, kata Judha, telah melakukan beberapa langkah, antara lain dengan berupaya menghubungi pihak perusahaan. Namun, perusahaan tidak kooperatif. Kemudian, KBRI juga berkoordinasi dengan otoritas setempat di Kamboja, antara lain dengan Kemenlu, kepolisian, imigrasi, dan kementerian, serta lembaga terkait lainnya, untuk menyelamatkan para PMI.

Selanjutnya, KBRI di Phnom Penh juga memfasilitasi kepulangan para PMI tersebut kembali ke Indonesia dengan membantu pengurusan izin dengan otoritas setempat dan proses pemulangan. Mengingat beberapa kasus serupa sering berulang, kata Judha, Kemenlu telah berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait untuk melakukan tindakan pencegahan sekaligus penegakan hukum yang tegas terhadap para perekrut atau penyelundup tenaga kerja.

Sebelumnya, beredar video yang menunjukkan sejumlah pekerja migran Indonesia yang mengeluhkan nasib mereka karena terlantar di Kamboja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement