REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro mengungkap pemerintah telah menetapkan enam jenis regimen vaksin Covid-19 penguat atau tambahan (booster). Pemerintah juga mengatur pemberian vaksin Covid-19 booster yang berbeda dengan vaksin primer dua dosis.
"Ada enam jenis vaksin Covid-19 (booster) yaitu Sinovac, Astra Zeneca, Pfizer, Moderna, Janssen (J&J), dan Sinopharm," ujar Reisa saat mengisi konferensi virtual Radio Kesehatan bertema 'Siapkah Indonesia Menuju Endemi Covid-19?', Senin (7/3/2022).
Ia menambahkan, jika mendapatkan vaksin Covid-19 primer Sinovac maka vaksin Covid-19 booster bisa menggunakan Astra Zeneca, Pfizer, atau Moderna. Sementara kalau vaksin primer menggunakan Astra Zeneca, maka vaksin booster bisa menggunakan Moderna, Pfizer, hingga Astra Zeneca. Kemudian kalau vaksin primer Pfizer kemudian booster bisa menggunakan jenis Pfizer, Moderna atau Astra Zeneca. Namun, kalau vaksin primer menggunakan jenis Moderna maka booster-nya hanya bisa Moderna. Kalau vaksin primer menggunakan J&J maka booster menggunakan Moderna. Meski ada ketentuan yabg berbeda-beda dalam memberikan vaksin booster, ia mengungkap sebenarnya semua jenis vaksin Covid-19 sama saja.
"Ini tergantung kesediaan di daerah masing-masing," katanya.
Ia menambahkan, vaksin Covid-19 booster penting untuk didapatkan karena imun yang terbentuk dalam tubuh akan menurun dan lama-lama hilang. Artinya kalau hanya vaksin primer, imun yang spesifik dalam tubuh tidak bisa melindungi dengan optimal.
Jadi, proteksi vaksin Covid-19 tak maksimal. Oleh karena itu, Reisa meminta vaksin Covid-19 booster bisa diberikan sebelum imunitas melawan Covid-19 hilang.
"Setelah booster kemudian imun naik lagi dan diberikan proteksi yang optimal bagi kita. Data menunjukkan dengan vaksinasi Covid-19 booster dapat memberikan perlindungan hingga 91 persen dari risiko terburuk Covid-19," ujarnya.