Senin 07 Mar 2022 20:45 WIB

Ini Perbedaan Status Pandemi, Epidemi, dan Endemi

Status pandemi ditetapkan ketika terjadi wabah yang berjangkitnya sangat luas.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah cosplayer berada di Jalan Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (5/3/2022). Pemerintah Kota Bandung tengah bersiap menuju perubahan dari pandemi COVID-19 ke endemi dengan salah satu cara yaitu melakukan percepatan vaksinasi yang hingga saat ini pencapaian vaksinasi dosis pertama sudah mencapai 112 persen, dosis kedua 100 persen dan dosis ketiga mencapai 15 persen.
Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi
Sejumlah cosplayer berada di Jalan Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (5/3/2022). Pemerintah Kota Bandung tengah bersiap menuju perubahan dari pandemi COVID-19 ke endemi dengan salah satu cara yaitu melakukan percepatan vaksinasi yang hingga saat ini pencapaian vaksinasi dosis pertama sudah mencapai 112 persen, dosis kedua 100 persen dan dosis ketiga mencapai 15 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro mengungkap status kesehatan pandemi berbeda dengan endemi. Status epidemi juga tidak sama dengan pandemi dan endemi.

"(Status) endemi adalah penyakit yang ada di satu daerah atau di satu masyarakat dimana endemi merupakan penyakit yang biasa ada di area geografis tertentu, misalnya Indonesia ada penyakit endemi malaria, demam berdarah," ujar Reisa saat mengisi konferensi virtual Radio Kesehatan bertema Siapkah Indonesia Menuju Endemi Covid-19, Senin (7/3/2022). 

 

Tingkatan selanjutnya yaitu epidemi yaitu penyakit menular yang berjangkit dengan cepat di daerah yang luas dan menimbulkan banyak korban. Contohnya di Afrika Barat ada virus ebola, kemudian Indonesia yang terjadi epidemi flu burung 2012.

 

Status pandemi ditetapkan ketika terjadi wabah yang berjangkitnya sangat luas, hampir seluruh negara atau dunia.  Terkait Covid-19, ia menyebutkan Organisasi Kesehatan Dunia PBB (WHO) sudah mendeklarasikan penyakit Covid-19 sebagai darurat kesehatan global atau public health emergency of international concern. 

 

"Deklarasi tersebut mempertimbangkan risiko serius wabah yang mengancam berbagai negara dan diperlukan usaha antarnegara untuk mengendalikannya. Pertimbangannya (Covid-19) adalah penyakit baru yang baru muncul di satu masyarakat tertentu, kemudian mengakibatkan penyakit yang serius maupun menyebar," katanya.

 

Ia menambahkan, status Covid-19 sebagai pandemi menjadi ancaman kesehatan yang serius untuk penanganannya. Ini termasuk pembuatan syarat perjalanan, meninjau langkah pengendalian, karantina, hingga pelacakan.

 

Reisa mengatakan status pandemi tak ada hubungannya dengan tingkat keparahan penyakit. Namun, dengan penyebaran yang luas, pandemi juga berkepanjangan maka membuat korban jiwa meningkat.

 

Berdasarkan sejarah, ia menyebutkan ada beberapa pandemi yang kemudian terkendali dan jadi endemi. Pertama flu Spanyol di 1918 hingga 1920 yang disebabkan oleh virus H1N1 dan ini mengakibatkan kematian luar biasa dan mengakibatkan 50 juta kematian.

 

Selanjutnya, ada pandemi flu Asia tahun 1957 hingga 1958 yang disebabkan virus H2N2. Kemudian di 1968 lalu terjadi pandemi flu Hongkong yang disebabkan oleh virus H3N2.

 

Selain itu, ada Human Immunodeficiency Virus (HIV)/Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) di 1981, kemudian SARS-CoV1 2009 kemudian yang menyebabkan Middle East Respiratory Syndrome (MERS) 2012, kemudian pandemi ebola tahun 2014, dan Zika 2016. 

 

"Tentunya kita berharap pandemi berakhir dan perlu usaha dapat ditangani dengan baik tak hanya Indonesia melainkan semua negara. Sehingga, pandemi Covid-19 bisa segera berakhir dan menjadi endemi seperti penyakit sebelumnya," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement