REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah mulai menerapkan uji coba tanpa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang akan masuk ke Bali mulai Senin hari ini (7/3). Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, pelaksanaan uji coba tanpa karantina ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan sejumlah persyaratan.
“Dan ratas hari ini, Presiden Jokowi telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali,” ujar Luhut saat konferensi pers hasil ratas evaluasi PPKM bersama Presiden melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022).
Pemerintah pun memberlakukan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para PPLN untuk masuk ke Bali. Pertama yakni, PPLN yang datang harus menunjukan bukti pelunasan hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukan bukti domisili di Bali bagi WNI.
Kedua, PPLN yang masuk sudah harus vaksinasi lengkap atau booster. Selanjutnya, PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah hasil negatif keluar, bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
“PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing. PPLN telah atau tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan,” kata dia.
Lebih lanjut, Luhut mengatakan, acara internasional yang digelar di Bali selama masa uji coba ini harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai standar G20. Selain itu, pemerintah menerapkan Visa on Arrival untuk 23 negara, yakni ASEAN, Australia, Amerika, Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan UAE.
“Pengetatan prokes dan penggunaan PeduliLindungi di berbagai tempat,” kata dia.
Luhut juga menyampaikan, pemerintah melakukan akselerasi vaksinasi booster di Bali hingga mencapai 30 persen dalam satu pekan ke depan. Jika uji coba ini berhasil, maka pemerintah akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN per 1 April 2022 atau lebih cepat.