REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) Kota Bogor dipanggil DPRD Kota Bogor, untuk ditanyakan perihal kejelasan aset yang saat ini dimiliki oleh operator Biskita Transpakuan ini.
Rapat kerja yang diadakan Komisi II DPRD Kota Bogor ini, baru pertama kali dilakukan setelah direktur baru PDJT Kota Bogor, Lies Permana Lestari, dilantik pada 2 Desember 2021.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Edi Darmawansyah, menanyakan aset PDJT Kota Bogor, yang jika dilihat dari penyertaan modal pemerintah (PMP) Kota Bogor sejak 2007 bernilai Rp 35 miliar. Namun, berdasarkan hasil laporan audit yang diterimanya, nilai aset terakhir yang dimiliki oleh PDJT hanya sekitar Rp 600 juta.
“Ini kan uang rakyat, uang yang sudah diberikan oleh pemerintah tentunya harus ada pertanggungjawabannya. Karena, aset inilah yang akan menjadi modal dasar PDJT Kota Bogor untuk menjalankan bisnisnya lagi,” ujar Edi, Ahad (6/3).
Tak hanya itu, Edi juga menanyakan terkait rencana bisnis (Business Plan) dari PDJT Kota Bogor. Sebab, menurutnya dengan dipegangnya tampuk kepimpinan yang baru, PDJT Kota Bogor sudah saatnya memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan Kota Bogor.
“Kita kan ingin tahu juga kapan ini PDJT bisa memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan Kota Bogor,” tegasnya.
Menjawab pertanyaan tersebut, Direktur PDJT Kota Bogor, Lies Permana Lestari, mengatakan sejak dilantik pada Desember silam, ia memang tengah melakukan perbaikan dan penyelesaian masalah satu per satu.
Meski belum bisa memberikan penjelasan secara gamblang terkait masalah yang dihadapi, Lies meminta waktu kepada Komisi II DPRD Kota Bogor untuk membenahi persoalan di PDJT.
Namun, berbicara soal program kerja, Lies menjelaskan untuk bisa bergerak sendiri tanpa mengharapkan bantuan dari Pemerintah Kota Bogor. Ia beserta jajarannya akan melakukan revenue stream melalui pemanfaatan halte.
Lies mengatakan, nantinya setiap halte di Kkta Bogor bisa dipasang iklan-iklan yang bisa menambah pendapatan bagi PDJT Kota Bogor. “Hanya saja, halte ini masih menjadi masalah karena kepemilikannya masih di Dinas Perhubungan (Dishub). Kami sudah bersurat ke Dishub untuk bisa memberikan hak pemanfaatan,” ujar Lies.
Lebih lanjut, Lies menegaskan perlu ada kepastian dasar hukum dengan diloloskannya Raperda perubahan badan hukum PDJT menjadi Perumda. Dari situ, rencana bisnis yang sudah ia susun bisa berjalan.
“Ini dasar kami untuk bisa menjalankan bisnis lain, supaya kita bisa hidup tanpa tergantung pada PMP Pemkot Bogor,” imbuhnya.
Skema bisnis lain yang dijabarkan oleh Lies, yakni PDJT berencana untuk membuka bengkel untuk mengoptimalkan pool bis Bubulak. Selain untuk bengkel pemeliharaan kendaraan yang dimiliki oleh PDJT, nantinya bengkel tersebut juga bisa digunakan untuk pemeliharaan kendaraan dinas lainnya.
“Jadi mobil dinas bisa melakukan pengecekan dan perbaikan berkala di bengkel tersebut. Ini akan menjadi efektif dan itu sasaran kami untuk bisa mendapatkan revenue,” jelas Lies.