Ahad 06 Mar 2022 04:30 WIB

Tidak Ada Nama Soeharto di Kepres 1 Maret, Ini Penjelasan Basarah

Basarah menilai Kepres itu menunjukkan penghargaan pemerintah terhadap jasa pejuang.

Wakil Ketua MPR, DR Ahmad Basarah. (ilustrasi)
Foto: istimewa/doc pri
Wakil Ketua MPR, DR Ahmad Basarah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menilai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara mempertegas keberhasilan RI dalam mempertahankan kemerdekaan melalui Serangan Umum (SU) 1 Maret. Kesuksesan itu merupakan hasil perjuangan segenap bangsa Indonesia.

"Meskipun dinyatakan Serangan Umum I Maret 1949 digagas Sri Sultan Hamengku Buwono IX yang diperintahkan Panglima Besar Jenderal Soedirman, serta disetujui dan digerakkan Presiden Soekarno beserta Wakil Presiden Mohammad Hatta, pelaksanaannya didukung oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya," ujar Ahmad Basarah.

Baca Juga

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, ia mengatakan, keppres tersebut menunjukkan penghargaan dari pemerintahan Presiden Joko Widodo terhadap jasa perjuangan segenap pemimpin bangsa dan rakyat Indonesia pada masa itu dalam mempertahankan kemerdekaan RI dan memperoleh pengakuan kedaulatan dunia di tengah perlawanan dari Belanda dalam agresi militer.

Ahmad Basarah menekankan Keppres Nomor 2 Tahun 2022 tidak berupaya menghilangkan peran setiap prajurit TNI yang terlibat di dalam Serangan Umum 1 Maret. Menurut dia, banyaknya prajurit yang terlibat dalam serangan itu mengakibatkan Keppres tidak mungkin menyebutkan satu per satu nama mereka.

"Frasa Tentara Nasional Indonesia yang dimuat di dalam Keppres itu menunjukkan banyak prajurit TNI yang terlibat dalam serangan umum tersebut. Salah satunya adalah Letkol Soeharto. Dengan demikian, Keppres ini sama sekali tidak berupaya menghilangkan peran Prajurit TNI yang terlibat," ujar Ahmad Basarah.

Untuk lebih objektif, kata dia, penghargaan yang sama kepada semua prajurit TNI tidak dilakukan dengan menyebut nama mereka satu per satu. Namun, Keppres menyebut Panglima Besar Jenderal Soedirman sebagai Pemimpin Tertinggi TNI saat itu yang memerintahkan Serangan Umum 1 Maret.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement