REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Barat, berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor. Tersangka pertama adalah M (24) yang merupakan warga Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. M melakukan aksinya bersama temannya yang masih DPO.
Ia ditangkap saat beraksi mencuri motor Honda Beat warna hitam di Jalan Bahari II Kelurahan Ulak Karang Selatan di Kecamatan Padang Utara.
"Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti 3 kunci letter T dan uang tunai Rp 800 ribu," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Sabtu (5/3).
Tersangka kedua adalah DDC (24). Ia adalah warga Nanggalo, Padang. DDC juga beraksi bersama temannya yang juga berstatus DPO.
Mereka beraksi di Koto Baru Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Mereka tertangkap saat mencuri Honda Beat berwarna hitam.
“Tersangka melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” ucap Satake.
Satake mengingatkan masyarakat untuk memberikan kunci tambahan terhadap kendaraan sepeda motornya. Pemberian kunci tambahan pada sepeda motor berfungsi agar kendaraan lebih aman lagi, sehingga tidak mudah dicuri oleh para pelaku kejahatan, khususnya pelaku curanmor.