Sabtu 05 Mar 2022 11:49 WIB

Polisi Sita 1.023 Botol Minuman Keras Bermerek di Mandalika

Diduga miras yang dijual di hotel dan cafe itu tidak memiliki izin jual.

Barang bukti minuman keras bermerek yang diduga tak berizin disita aparat dari hotel dan cafe.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Barang bukti minuman keras bermerek yang diduga tak berizin disita aparat dari hotel dan cafe.

REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK -- Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyita ribuan botol minuman keras bermerek yang dijual di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Ribuan botol minuman keras yang diduga dijual tanpa izin tersebut disita dari beberapa hotel dan cafe yang berada di kawasan Kuta Mandalika.

"Sebanyak 1.023 botol minuman keras tanpa surat izin yang disita," kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian, di Praya, Sabtu (5/3/2022).

Razia minuman keras itu merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang akan terus digelar. Langkah ini pun sebagai upaya menciptakan situasi yang kondusif menjelang penyelenggaraan Grand Prix Of Indonesia (MotoGP 2022) di Sirkuit Mandalika.

"Kegiatan razia ini akan kami terus laksanakan menjelang ajang MotoGP 2022," katanya.

Sedangkan untuk para penjual minuman keras tersebut, saat ini sudah didata dan nantinya akan dimintai keterangan karena telah menjual minuman keras tanpa izin. "Penjual kami berikan surat penyataan untuk tidak menjual minuman keras tanpa izin," kata dia lagi.

Dengan adanya razia tersebut, diharapkan keamanan dan kenyamanan yang kondusif di wilayah hukum Polres Lombok Tengah bisa terjaga, terlebih dengan adanya ajang MotoGP Mandalika. "Ini salah satu upaya untuk pencegahan terjadi tidak pidana kejahatan di Lombok Tengah," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement