Jumat 04 Mar 2022 14:07 WIB

JPU Tolak Pembelaan Dua Polisi Terdakwa Kasus Km 50 Laskar FPI

Sidang putusan atas kedua terdakwa akan dilakukan pada Jumat 18 Maret.

Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta (kanan) berhincang bersama Hakim Anggota saat sidang tuntutan terkait dugaan unlawful killing atau pembunuhan diluar proses hukum kepada laskar FPI yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/2/2022). Dua terdakwa dugaan unlawful killing Laskar FPI yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah terbukti secara sag melakukan pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta (kanan) berhincang bersama Hakim Anggota saat sidang tuntutan terkait dugaan unlawful killing atau pembunuhan diluar proses hukum kepada laskar FPI yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/2/2022). Dua terdakwa dugaan unlawful killing Laskar FPI yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah terbukti secara sag melakukan pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) menolak pembelaan dua polisi terdakwa kasus pelanggaran hak asasi manusia berupa unlawful killing terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI). Jaksa Donny Mahendra Sany, yang membacakan tanggapan atas pembelaan terdakwa (replik), mengatakan, argumen penasihat hukum terdakwa keliru karena mengabaikan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan.

Karena itu, jaksa tetap pada tuntutannya yang meminta majelis hakim menghukum dua terdakwa, yaitu Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella dipenjara 6 tahun.

Baca Juga

"Setelah mendengar pembelaan terdakwa, kami menolak seluruhnya sehingga kami tetap pada tuntutan dan meminta kepada majelis hakim. Kami memohon putusan yang seadil-adilnya," kata jaksa Donny membacakan kesimpulan replik untuk dua terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (4/3).

Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta pun meminta tanggapan penasihat hukum. Koordinator tim penasihat hukum kedua terdakwa, Henry Yosodiningrat, mengatakan, pihaknya tidak mengajukan tanggapan atas replik jaksa (duplik) dan meminta majelis hakim segera memutus perkara tersebut.

"Terima kasih Yang Mulia, terima kasih saudara penuntut umum. Sikap kami sama. Kami tetap pada pembelaan. Mohon majelis hakim menjatuhkan putusan," kata Henry.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang putusan digelar dua pekan ke depan. "Baik untuk jam bisa dimulai pagi, seandainya itu memakan waktu lama, break (istirahat) shalat Jumat dan dilanjutkan. Sama dengan perkara sebelumnya," kata Arif ke penuntut umum dan penasihat hukum.

JPU pada persidangan bulan lalu menuntut Briptu Fikri dan Ipda Yusmin penjara enam tahun karena melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Namun, penasihat hukum dalam pleidoinya pada Jumat (25/2) menyebut, dua terdakwa tidak bersalah karena unsur-unsur pidana dalam dakwaan jaksa tidak terbukti.

Enam anggota FPI meninggal dunia dalam pembantaian di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember lalu. Mereka adalah Muhammad Reza (20 tahun), Ahmad Sofyan alias Ambon (26), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21), Andi Oktiawan, dan Lutfi Hakim.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement