Kamis 03 Mar 2022 23:39 WIB

Disperindag Sultra Ancam Pidana Penimbun Minyak Goreng

Disperindag Sultra pastikan ancam pidana dan cabut izin usaha penimbun migor

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tenggara mengancam akan mempidanakan distributor jika berani menahan atau melakukan penimbunan stok minyak goreng.

Kepala Disperindag Sultra Sitti Saleha di Kendari, Kamis, mengatakan pihaknya bersama Kementerian Perdagangan telah melakukan pengawasan terkait harga dan stok minyak goreng terhadap distributor yang ada di daerah itu.

"Dan harga saya kira sudah tidak ada lagi yang bisa bermain harga karena ketika kita dapatkan distributor yang melanggar itu akan ada sanksi pidana dan pencabutan izin usaha," katanya di sela-sela pasar murah minyak goreng yang digelar Bulog Sultra bersama Disperindag Sultra (3/3/2022).

Dia menegaskan, jika ditemukan ada pihak distributor melakukan penimbunan, maka izin usahanya bakal dicabut dan akan dipidana. Dengan begitu, dia berharap tidak ada distributor yang mencoba bermain-main dan mengambil keuntungan di tengah situasi saat ini dimana stok minyak goreng begitu langkah.

"Kami sudah turun dengan tim dari Kementerian Perdagangan itu melakukan pengawasan, melakukan pemantauan terhadap semua distributor agar mereka tidak melakukan penimbunan," jelas dia.

Ia mengaku pihaknya bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) seperti Bulog Sultra dan BI Sultra serta pihak terkait lainnya berupaya mengantisipasi gejolak harga dan kelangkaan minyak goreng maupun bahan pokok apalagi menghadapi bulan Suci Ramadhan.

"Yang jelas kita melakukan upaya untuk mengantisipasi kelangkaan minyak goreng di Sulawesi Tenggara maupun bahan pokok lainnya. Tetapi yang menjadi prioritas adalah ini mengantisipasi kenaikan harga dan mengantisipasi terhadap kelangkaan minyak goreng," demikian Shaleha.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement