Jumat 04 Mar 2022 02:47 WIB

Tak Lagi Berstatus Tersangka, Nurhayati : Alhamdulillah, Rasanya Sudah Plong

Nurhayati sempat menjadi tersangka.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Tak Lagi Berstatus Tersangka, Nurhayati : Alhamdulillah, Rasanya Sudah Plong. Foto: Ilustrasi pengadilan
Foto: EPA
Tak Lagi Berstatus Tersangka, Nurhayati : Alhamdulillah, Rasanya Sudah Plong. Foto: Ilustrasi pengadilan

REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON – Nurhayati, mantan Kaur Keuangan (bendahara) Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu, kini bisa bernafas lega. Status tersangka yang dikenakan padanya resmi dicabut menyusul keluarnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Selasa (1/3) malam.

‘’Alhamdulillah, rasanya sudah plong. Beban berat yang ada di pundak saya selama hampir tiga bulan ini sudah terlepas. Sempat sakit (dirawat di rumah sakit). Sekarang syukur Alhamdulillah,’’ tutur Nurhayati, saat menggelar syukuran bersama keluarga dan tim kuasa hukumnya, Rabu (2/3).

Baca Juga

Syukuran secara sederhana itu dilakukan Nurhayati bersama keluarga dan tim kuasa hukumnya di mushola yang ada di samping rumahnya, yakni Mushola An Najib, Blok Kongsi Kidul, RT 02 RW 02, Desa Citemu. Syukuran itu juga dihadiri para wartawan, warga maupun kepala desa Citemu yang baru.

Selanjutnya, Nurhayati dan keluarganya juga melakukan saweran atau surak. Dalam surak itu, mereka menaburkan uang logam dan makanan ringan. Puluhan tetanggannya yang sudah berkumpul pun langsung berebut mengambil uang dan makanan ringan tersebut.

Nurhayati mengungkapkan, selama ini tak putus memanjatkan doa untuk meminta kepada Allah SWT agar diberi kemudahan. Dia juga berharap agar urusannya dilancarkan dan hajatnya terkabul.

Nurhayati pun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang membantu dan mendukungnya selama ini. Dia pun berpesan kepada masyarakat untuk berani melaporkan kasus korupsi.

‘’Masyarakat jangan takut lapor,’’ tukas Nurhayati.

Kepastian dicabutnya status tersangka Nurhayati itu disampaikan secara langsung oleh Kapolres Cirebon Kota, M Fahri Siregar dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin, dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (1/3) malam.

Kapolres Cirebon Kota, M Fahri Siregar, menjelaskan, pihaknya telah melimpahkan berkas tersangka Supriyadi (kepala desa Citemu) dan berkas tersangka Nurhayati ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Kedua berkas itu dinyatakan P21.

Berkas itu kemudian dilakukan gelar perkara di Bareskrim Polri dan eksaminasi dari Kejaksaan Tinggi Jabar. Dari hasil eksaminasi terhadap P21 tersebut, ditetapkan bahwa berkas Nurhayati dihentikan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mengeluarkan SKP2.

‘’Dan proses selanjutnya kami serahkan kembali kepada Kejaksaan Negeri Cirebon,’’ kata Fahri.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin, mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penelitian kembali terhadap perkara atas nama tersangka Nurhayati.

"Berdasarkan hasil penelitian, kami, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon belum mendapatkan niat jahat terhadap perbuatan Nurhayati. Sehingga pada hari ini, kami keluarkan SKP2 terhadap tersangka Nurhayati,’’ tegas Hutamrin.

Usai konferensi pers itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Suwanto. datang secara langsung ke kediaman Nurhayati untuk menyerahkan SKP2. SKP2 itu diterima oleh kuasa hukum Nurhayati.

Sedangkan Nurhayati, yang berdiri di sisi kuasa hukumnya, tak henti menangis. Dia bahkan sempat pingsan.

Kuasa hukum Nurhayati, Elyasa Budianto pun bersyukur kini kliennya telah terbebas dari status tersangka.

‘’Alhamdulillah, perkara Bu Nurhayati ini sudah tutup. Dengan terbitnya SKP2, berakhir sudah,’’ tukas Elyasa.

Meski demikian, lanjut Elyasa, untuk perkara pokok, yakni kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan kepala desa Citemu, Supriyadi, masih berlanjut. Nurhayati pun akan menjadi saksi dalam persidangan kepala desa tersebut.

‘’Kami akan dampingi Nurhayati sebagai saksi,’’ kata Elyasa.

Sementara itu, Kepala Desa Citemu, Herintiano, menyatakan, siap untuk mengaktifkan kembali Nurhayati sebagai perangkat desa.

‘’Kita kembalikan ke pribadi Bu Nurhayati. Kalau beliau masih ingin mengabdi, ingin bekerja, monggo saja. Sekarang kan masih pemberhentian sementara, bukan pemecatan,’’ kata pria yang baru menjabat sebagai kepala desa selama dua bulan tersebut.

Herintiano menyebutkan, saat ini, Nurhayati menjabat sebagai kepala dusun. Untuk kedepannya, dia mempersilakan Nurhayati untuk kembali bekerja sebagai perangkat desa. Apalagi, Nurhayati dinilai berpengalaman dalam bidang keuangan dan diyakini akan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement