Rabu 02 Mar 2022 22:27 WIB

Propam Polda Jateng Sediakan Layanan Aduan Terhadap Polisi Nakal

Propam meminta masyarakat tidak ragu melapor jika mendapati polisi nakal.

Oknum polisi (ilustrasi)
Foto: [ist]
Oknum polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah mempersilakan masyarakat mengadukan permasalahan terkait dengan oknum polisi maupun pelayanan kepolisian melalui layanan telepon maupun Whatsapp. Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Mukiya mengatakan, layanan tersebut merupakan salah satu upaya untuk memudahkan masyarakat mengadu.

"Layanan pengaduan Propam Presisi melalui nomor telepon (024) 844 9329 atau Whatsapp di nomor Whatsapp 0813 8663 3046," katanya dalam siaran pers di Semarang, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga

Mukiya meminta masyarakat tidak ragu melapor jika mendapati polisi nakal atau permasalahan dalam layanan kepolisian. Sejak diluncurkan pada Januari 2022, Mukiya menyebut respons masyarakat terhadap layanan tersebut cukup baik.

Menurut dia, terdapat sekitar 80 aduan yang masuk melalui dua saluran layanan tersebut. Dari sekian banyak aduan yang masuk, sebagian besar ingin berkonsultasi tentang mekanisme pelaporan oknum polisi yang diduga melakukan pelanggaran.

Ia menjamin kerahasiaan identitas pelapor sebagai bentuk komitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Ia menambahkan, layanan pengaduan ini juga dapat dilakukan melalui aplikasi Propam Presisi yang bisa diunduh pada telepon pintar. Aplikasi tersebut, kata dia, akan semakin memudahkan masyarakat berkonsultasi maupun mengadu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement