REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Pulau Kalimantan mengeluarkan maklumat terkait perpindahan ibu kota negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (1/3/2022) maklumat itu ditandatangani oleh sejumlah organisasi yakni Majelis Adat Dayak Nasional, Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Kesultanan Paser, Kesultanan Banjar, dan Dewan Adat Dayak Provinsi se-Pulau/Banua Kalimantan.
Maklumat itu juga dibacakan dalam satu pertemuan di Jakarta, Senin (28/2), oleh Ketua Dewan Adat Dayak Provinsi se-Pulau/Banua Kalimantan Agustiar Sabran. Maklumat itu berisikan lima poin, yakni mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Presiden RI Joko Widodo dan segenap pimpinan dan Anggota DPR RI, atas pengesahan UU IKN pada Tanggal 18 Januari 2022 di Pulau/Banua Kalimantan, khususnya di Provinsi Kalimantan Timur.
Selanjutnya, memastikan agar IKN terus berkesinambungan siapa pun pemimpin Indonesia ke depan. Menyatakan kesiapan memberikan dukungan dan terlibat secara penuh dan sungguh-sungguh, atas perwujudan dan pelaksanaan pembangunan IKN di Provinsi Kalimantan Timur, dengan konektivitas pembangunan kewilayahan antarprovinsi yang ada di Pulau/Banua Kalimantan.
Maklumat tersebut menyebutkan, melibatkan segenap potensi putra-putri asli Pulau/Banua Kalimantan dalam menduduki jabatan-jabatan strategis di Badan Otorita IKN dengan memberikan afirmasi yang tertulis dengan jelas dalam peraturan turunan UU IKN. Memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal Pulau/Banua Kalimantan (membangun fasilitas dan simbol-simbol adat, adab dan pusat budaya) dalam ruang lingkup utama di wilayah IKN. Melibatkan secara langsung segenap pemangku kelembagaan adat Pulau/Banua Kalimantan dalam merumuskan dan menyusun peraturan perundang-undangan sebagai turunan dari UU IKN.