Selasa 01 Mar 2022 03:05 WIB

Pemkab Aceh Besar Konversi Belasan Koperasi ke Sistem Syariah

Jumlah koperasi di Aceh Besar sampai saat ini telah mencapai 649 koperasi.

Ilustrasi Koperasi Simpan Pinjam. emerintah Kabupaten Aceh Besar telah mengkonversikan sebanyak 11 koperasi dari konvensional ke sistem syariah selama 2021.
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Koperasi Simpan Pinjam. emerintah Kabupaten Aceh Besar telah mengkonversikan sebanyak 11 koperasi dari konvensional ke sistem syariah selama 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah mengkonversikan sebanyak 11 koperasi dari konvensional ke sistem syariah selama 2021, target pengalihan tersebut akan ditingkatkan pada 2022 ini."Jadi kita migrasikan dari konvensional ke syariah, sejauh ini sudah ada 11 koperasi yang telah kita fasilitasi," kata Kabid Koperasi dan UMKM Dinas Koperasi UKM Dan Perdagangan Aceh Besar Zahri, di Aceh Besar, Senin (28/2/2022).

Sebanyak 11 koperasi yang telah berubah ke sistem syariah tersebut, berkat bantuan dari Pemkab Aceh Besar juga sudah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham RI. Zahri menyampaikan, koperasi di Aceh Besar sampai saat ini telah mencapai 649 koperasi, dan lebih kurang 100 usaha diantaranya berbentuk simpan pinjam, karena itu pihaknya terus mengupayakan peralihan ke sistem syariah.

Baca Juga

Koperasi yang bakal dikonversikan ke sistem syariah tersebut antara lain, koperasi simpan pinjam, koperasi pegawai negeri yang melaksanakan usaha simpan pinjam serta koperasi masyarakat lainnya."Pengalihan ini merupakan tindak lanjut dari berlakunya qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS)," ujarnya.

Zahri menuturkan, dalam upaya percepatan konversi tersebut pihaknya terus meningkat sosialisasi tentang sistem syariah terhadap koperasi simpan pinjam tersebut.Kemudian, kata Zahri, dalam pelaksanaan sosialisasi ini Pemkab Aceh Besar juga bekerjasama dengan pegadaian bagaimana penerapan program untuk qanun LKS tersebut.

"Ini sudah harus kita lakukan mengingat qanun LKS itu bukan hanya berlaku untuk perbankan, asuransi, leasing saja, tetapi juga untuk koperasi," kata Zahri.

Tak hanya itu, lanjut Zahri, Dinas Koperasi UKM Dan Perdagangan Aceh Besar juga melaksanakan penyuluhan koperasi syariah tersebut kepada masyarakat lainnya di Aceh Besar.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement