REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kepolisian Resor Garut kembali memberlakukan aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di daerah perbatasan saat libur panjang untuk mencegah kerumunan di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Ya, aturan ganjil genap dimulai (diberlakukan) hari ini," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut AKP Karyaman di Garut, Jumat (25/2/2022).
Ia menuturkan sesuai instruksi pimpinan untuk mengantisipasi adanya kerumunan di satu tempat maka diberlakukan sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor di pos pemeriksaan perbatasan daerah. Petugas dari kepolisian maupun instansi lain, kata dia, akan disiagakan di pos pengamanan seperti di Kadungora yang menjadi daerah perbatasan dengan Kabupaten Bandung.
Menurut dia, pada musim libur panjang tentu akan memicu terjadinya lonjakan wisatawan dari berbagai daerah seperti ibu kota menuju Garut, untuk itu perlu penyekatan dengan diberlakukan ganjil genap.
"Tujuannya untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan wisatawan, karena saat ini 'long weekend' hingga Senin," katanya.
Petugas di lapangan dalam memberlakukan aturan ganjil genap di perbatasan akan memeriksa setiap kendaraan sesuai dengan tanggal genap dan ganjil. Selain itu, petugas juga akan memeriksa bukti telah divaksin setiap warga luar kota yang hendak masuk ke Garut.
Salah seorang warga Garut, Hendi (50 tahun) mendukung adanya aturan ganjil genap kendaraan bermotor untuk meminimalisasi terjadinya kerumunan di Garut, terutama di tempat wisata, karena saat ini masih pandemi dan dilaporkan kasusnya sedang meningkat.
"Tentunya mendukung diberlakukan aturan ganjil genap untuk mencegah terjadinya kerumunan, karena sekarang katanya kasusnya sedang naik," kata Hendi.
Baca juga:
Sebanyak 2000 Ekor Kucing Disterilisasi Setiap Tahunnya
UNHCR Minta Negara Tetangga Ukraina Buka Perbatasan
Wagub Riza Minta Warisan Program Anies Dilanjutkan pada 2023