Jumat 25 Feb 2022 17:10 WIB

Pengungkapan Kasus Pemalsuan Surat PCR di Bandara, Begini Kronologinya

Pelaku mengincar pelaku perjalanan yang ingin mendapatkan hasil tes dengan cepat.

Rep: Eva Rianti / Red: Friska Yolandha
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Rezha Rahandhi menunjukan alur kejahatan pemalsuan surat hasil tes PCR dan antigen untuk syarat naik pesawat di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (25/2/2022). Polisi menangkap tiga petugas aktif Bandara Soekarno Hatta dan seorang pekerja kelurahan yang diduga melakukan pemalsuan surat hasil tes cepat antigen bagi penumpang pesawat dan meretas aplikasi Pedulilindungi untuk memasukan surat hasil tes palsu tersebut.
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Rezha Rahandhi menunjukan alur kejahatan pemalsuan surat hasil tes PCR dan antigen untuk syarat naik pesawat di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (25/2/2022). Polisi menangkap tiga petugas aktif Bandara Soekarno Hatta dan seorang pekerja kelurahan yang diduga melakukan pemalsuan surat hasil tes cepat antigen bagi penumpang pesawat dan meretas aplikasi Pedulilindungi untuk memasukan surat hasil tes palsu tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen dan polymerase chain reaction (PCR) di kawasan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten dan menangkap sebanyak empat orang tersangka. Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka melancarkan aksinya selama lima bulan dengan jumlah ratusan pemesan/pelaku perjalanan untuk dapat lolos melakukan penerbangan.

Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Sigit Dany Setiyono menjelaskan, kasus itu terungkap pada 23 Februari 2022 berdasarkan laporan adanya praktik ilegal pemalsuan surat PCR maupun antigen di wilayah hukumnya. Pada saat itu, pelapor melakukan observasi di area Terminal 3 Internasional Soekarno Hatta dan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya jasa pembuatan surat antigen ataupun PCR.

Baca Juga

Setelah ditelisik, terbukti adanya pembuatan surat antigen palsu dari adanya kegiatan transaksi oleh salah satu petugas bandara Soekarno Hatta dengan salah satu calon penumpang yang memesan surat antigen. Surat itu diketahui digunakan sebagai syarat penerbangan dengan cara membayar Rp 200 ribu tanpa dilakukan pemeriksaan secara klinis.

“Sudah lima bulan dilaksanakan (pemalsuan surat keterangan PCR dan antigen) dengan sekitar 300 surat keterangan yang dihasilkan. Untuk masing-masing surat dikenakan kurang lebih Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu,” tutur Sigit di Kota Tangerang, Jumat (25/2/2022).

Pihak kepolisian menangkap sebanyak empat orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni berinisial MSF (24 tahun), S (28), HF (34), dan AR (39). Dalam melancarkan aksinya, keempat tersangka memiliki perannya masing-masing.

Tersangka MSF dan S berperan sebagai pencari orang yang memerlukan surat kesehatan untuk proses penerbangan tanpa melalui mekanisme pemeriksaan kesehatan. Tersangka HF berperan sebagai perantara untuk menghubungkan pesanan ke tersangka AR. Sementara AR berperan membuat surat keterangan hasil negatif swab antigen dan PCR palsu.

Masing-masing dari para tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp50 ribu dari tiap transaksi. Sehingga, dengan jumlah 300 pemesan, masing-masing dari mereka meraup untung mencapai Rp15 juta.

Aksi itu berhasil dilancarkan oleh para tersangka lantaran kebanyakan dari mereka merupakan petugas Bandara Soekarno Hatta yang sehari-hari bekerja di bandara internasional tersebut. “Tersangka 1 (MSF), 2 (S), dan 3 (HF) semuanya oknum (petugas) yang ada di bandara, sementara tersangka 4 (AR) ini warga sipil di wilayah bandara ini, Kampung Melayu Teluknaga,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta Kompol Rezha Rahandhi.

Rezha mengatakan, para tersangka menyasar para calon pelaku perjalanan yang membutuhkan surat keterangan hasil PCR atau antigen dalam waktu singkat. Kondisi itu dimanfaatkan oleh mereka karena adanya kebutuhan dari para pemesan untuk dapat melakukan penerbangan.

“Jadi misalnya saya datang buru-buru ke bandara (Soekarno Hatta Tangerang) mau ke Makassar, tau-tau eh lupa mau enggak punya surat antigen, perannya tersangka 1 dan 2 mencari orang-orang tersebut ini. Lalu dihubungkan ke tersangka 3, dan tersangka 3 menghubungkan ke tersangka 4,” jelasnya.  

Terkait dengan cara kerja tersangka AR, Rezha menuturkan, yang bersangkutan melakukan aksinya dengan cara browsing di internet untuk dapat mengakses ke aplikasi Peduli Lindungi. Rezha mengaku masih melakukan pendalaman mengenai hal itu.

“Pengakuan awal dia (tersangka 4) main sendiri, infonya mengambil dari internet google. Ini kita masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan mendalam,” kata dia.  

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 263 KUHPidana, Pasal 268 ayat 1 KUHP, dan Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan/ atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Adapun ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara dan atau empat tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement