Kamis 24 Feb 2022 15:57 WIB

Tuntutan Terhadap M Kece Lebih dari 1.000 Halaman

M Kece dituntut lebih dari 1.000 halaman.

Rep: Bayu Adji/ Red: Muhammad Hafil
Terdakwa kasus penistaan agama, M Kece, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Ciamis, Kamis (24/2/2022).
Foto: Republika/Bayu Adji P.
Terdakwa kasus penistaan agama, M Kece, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Ciamis, Kamis (24/2/2022).

REPUBLIKA.CO.ID,CIAMIS -- Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penistaan agama, M Kece, masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis hingga Kamis (24/2/2022) siang. Sidang berjalan lama karena terdapat lebih dari 1.000 halaman tuntutan yang harus dibacakan tim jaksa penuntut umum.

Kepala Kejaksanaan Negeri (Kajari) Ciamis, Yuyun Wahyudi, mengatakan, terdapat 1.096 lembar tuntutan kepada terdakwa M Kece. Terdapat 15 orang dari tim JPU yang secara bergantian membacakan tuntutan itu di hadapan majelis hakim.

Baca Juga

"Tuntutan masih kami bacakan, belum bisa kami sampaikan. Sementara yang sudah dibacakan sekitar 1.000 halaman. Masih ada ratusan halaman lagi," kata dia, Kamis (24/2/2022).

Berdasarkan pantauan Republika, persidangan itu dimulai sejak sekitar pukul 09.30 WIB. Majelis hakim sempat menghentikan sidang sementara untuk istirahat pada sekitar pukul 12.30 WIB. Pada sekitar pukul 13.45 WIB, sidang kembali dilanjutkan.

Pada awal jalannya persidangan, kuasa hukum dari terdakwa M Kece sempat menolak pembacaan tuntutan secara utuh. Kuasa hukum meminta JPU hanya membacakan poin-poin penting dalam tuntutan. Namun, JPU tetap ingin membacakan tuntutan secara utuh.

Hingga pukul 14.10 WIB, pembacaan tuntutan oleh tim JPU masih berjalan. Yuyun optimistis, sidang itu akan dapat diselesaikan hari ini. 

"Hari ini selesai. Nanti sore juga sudah selesai pembacaam tuntutan," kata dia.

Ia menambahkan, ada banyak tuntutan yang diberikan kepada terdakwa. Salah satunya Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman maksimal hukuman dari pasal itu adalah penjara 10 tahun.

Ihwal adanya aksi massa di depan PN Ciamis yang menuntut M Kece dihukum maksimal, Yuyun mengatakan, tim JPU tidak akan terpengaruh. Pihaknya akan tetap profesional dalam menjalani persidangan. 

"Kami akan tetap melakukan proses hukum dengan pasal yang terbukti," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement