Rabu 23 Feb 2022 17:29 WIB

Ketua DPRD DKI Jakarta Sindir Anies Tebang Pilih Jalankan Perda

Anies dinilai tak melanjutkan normalisasi sungai untuk mencegah banjir.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus raharjo
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Prasetyo Edi diperiksa untuk penyelidikan mengenai anggaran Rp560 miliar yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penyelenggaraan Balap Mobil Formula E yang akan diselenggarakan pada Maret 2022 mendatang. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Prasetyo Edi diperiksa untuk penyelidikan mengenai anggaran Rp560 miliar yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penyelenggaraan Balap Mobil Formula E yang akan diselenggarakan pada Maret 2022 mendatang. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, untuk tidak tebang pilih dalam menjalankan Peraturan Daerah. Dia mencontohkan, Anies sejauh ini tidak mau melanjutkan proyek normalisasi sungai sebagai upaya pencegahan banjir.

“Pemprov DKI punya kewajiban melakukan pembebasan lahan. Tapi, sejak 2017, proyek normalisasi terhenti karena Anies tidak mau membebaskan lahan," kata Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga

Prasetyo mengaku heran pada Anies, karena tak melakukan pembebasan lahan. Padahal, setiap tahun anggaran dalam Perda APBD terkait itu selalu dilakukan. Alih-alih melaksanakan amanat tersebut, Prasetyo menilai Anies hanya fokus pada pembayaran commitment fee sesuai dalam Perda APBD 2019.

"Jangan saat dikritik soal Formula E aja Anies bilang menjalankan Perda,” sindirnya.

Tak sampai di sana, dia juga menyebut jika warga selalu mengeluhkan keengganan Anies melanjutkan normalisasi sungai. Hal itu, diklaim dia terjadi saat ada gugatan tujuh warga Mampang, Jakarta Selatan, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Bahkan, majelis hakim mengabulkan gugatan itu. Anies dihukum untuk mengeruk dan menurap Kali Mampang sampai Pondok Jaya. Nah, ini karena Gubernur nggak melaksanakan Perda jadinya dihukum," ucapnya.

Berdasarkan majelis PTUN Jakarta yang tertuang dalam putusannya sebagaimana dilansir website MA pekan lalu, banjir yang terjadi di Jakarta adalah peristiwa yang memang seringkali terjadi. Khususnya, terjadi pada warga yang bermukim di sepanjang pinggiran sungai yang melintasi wilayah DKI Jakarta.

Alhasil, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebelumnya telah menjatuhkan hukuman pada Gubernur DKI Jakarta untuk mengeruk Kali Mampang. Adapun alasan hukuman itu dijatuhkan adalah banjir besar pada Februari 2021.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement