Rabu 23 Feb 2022 03:01 WIB

KSBSI: Revisi Permenaker JHT Harus Less Conflict

Buruh mengakui belum yakin dengan kebijakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/8).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait rencana pemerintah merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Ia mengungkapkan sebagian buruh menginginkan agar Pemenaker tertang JHT tersebut dicabut.

Sebagian lagi mendukung agar peraturan tersebut direvisi. "Kita masih harus menunggu apa saja yang direvisi makanya belum bisa berkomentar lebih banyak," kata Elly kepada Republika.co.id, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga

Namun demikian KSBSI mengapresiasi pernyataan Presiden Jokowi yang menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, untuk merevisi Permenaker 2/2022. Menurutnya, Presiden mendengar keluhan buruh terhadap aturan tersebut.

"Kita menginginkan revisi untuk lebih baik dan less conflict," ujarnya.

Elly juga mendukung pernyataan Presiden Jokowi yang meminta agar pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dipermudah. Terutama bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

"Memang ada JKP tetapi baru mau diluncurkan dan kita belum tahu nanti tingkat keberhasilannya," ujarnya.

Sebelumnya Presiden Jokowi menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, merevisi aturan tentang JHT. Presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT dapat disederhanakan dan dipermudah. Sehingga dana JHT dapat diambil oleh tiap pekerja yang sedang mengalami masa sulit, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi yang lainnya," kata Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, Senin (21/2/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement