REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menanggapi terkait penimbunan minyak goreng. Di beberapa daerah di Indonesia belakangan ini banyak ditemukan penimbunan minyak goreng.
Sultan menegaskan penimbunan jelas melanggar hukum. Ia meminta aparat untuk menindak tegas jika ditemukan adanya penimbunan minyak goreng.
Pasalnya, kelangkaan minyak goreng di pasaran saat ini masih terjadi. Tidak terkecuali di DIY, yang mana ketersediaan minyak goreng sudah mulai sulit ditemukan di pasaran.
"Kalau menimbun itu jelas melanggar hukum, ya tangkap saja kalau memang itu pidana, tidak usah sungkan," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (21/2/2022).
Kebijakan terkait dengan upaya penanganan kelangkaan minyak goreng, kata Sultan, merupakan tanggung jawab pemerintah pusat. Sehingga, pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait dengan kelangkaan minyak yang saat ini terjadi.
"Itu kewajibannya pemerintah pusat, saya bisanya hanya bagaimana pelaksanaannya (distribusi) di Yogya bisa baik saja, tapi kalau penanganan itu kebijakan Jakarta," ujar Sultan.
Seperti diketahui, beberapa hari terakhir minyak goreng menjadi barang langka baik pasar-pasar tradisional maupun toko-toko ritel modern di Indonesia. Kelangkaan diperparah ditemukannya kasus penimbunan seperti di Makassar dan Deli Serdang.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, pihaknya turut menyikapi kelangkaan minyak goreng di pasaran yang terjadi di daerah-daerah. Bahkan, beberapa hari terakhir sudah melakukan pemantauan pasar-pasar di DIY.
Ia menerangkan, akhir pekan ini pemantauan dilakukan Direktorat Kriminal Khusus di empat lokasi. Khususnya, di lokasi-lokasi yang selama ini menjadi gudang distributor minyak goreng, yang didapati kondisi persediaan kosong.
"Laporan awal memang di gudang persediaan minyak goreng saat ini kosong karena memang belum ada pengiriman dari pusat," kata Yuliyanto, Sabtu (19/2).