Senin 21 Feb 2022 13:46 WIB

Vaksin Merah Putih Produksi Massal pada Agustus

Presiden merencanakan menjadikan vaksin Merah Putih sebagai donasi internasional.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus raharjo
Ketua Tim Peneliti Vaksin Merah Putih Universitas Airlangga (Unair), Prof Fedik Abdul Rantam.
Foto: Dok Unair
Ketua Tim Peneliti Vaksin Merah Putih Universitas Airlangga (Unair), Prof Fedik Abdul Rantam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Tim Peneliti Vaksin Merah Putih Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Fedik Abdul Rantam menargetkan vaksin Merah Putih selesai uji klinis sebanyak tiga tahap pada Juni 2022. Harapannya vaksin Merah Putih dari Universitas Airlangga, Surabaya dan PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia ini segera dirasakan masyarakat Indonesia setelah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA).

"Juni harapannya mendapat EUA dari BPOM dan bulan Juli Agustus sudah bisa produksi masal," kata Fedik kepada Republika.co.id, Senin (21/2/2022).

Baca Juga

Saat ini, tahap uji klinis fase 1 masih berjalan. Adapun, target uji fase 1 adalah tentang keamanan. "Alhamdulillah sampai sejauh ini fine-fine saja belum ada laporan yang negatif terutama KIPI nya," ujarnya.

Untuk uji klinis fase 2, direncanakan akan dilakukan pada bulan Maret. Selanjutnya, untuk uji klinis fase 3 pada April. Presiden Joko Widodo merencanakan akan menjadikan vaksin Merah Putih sebagai vaksin donasi internasional. PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia disebut mampu memproduksi sebanyak 20 juta dosis dalam sebulan atau maksimal 240 juta dalam satu tahun.

“Kita dapat produksi besar tetapi ingat bahwa kita juga perlu sarana yang mencukupi maka kita akan produksi setiap bulan terlebih dahulu. Meskipun kita dapat produksi setiap dua minggu sekali, produksi pertama kita akan 20 juta, walau permintaan lebih dari itu,” jelas Fedik.

Sebelumnya, Vaksin Merah Putih besutan Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) seusai melalui serangkaian pengujian dari Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan (LPPOM) MUI serta BPOM. Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam mengatakan fatwa halal Vaksin Merah Putih ini ditetapkan pada 7 Februari dalam rapat pleno Komisi Fatwa setelah menerima hasil penelitian dan pengujian dari LPPOM MUI.

Ia memastikan Vaksin Merah Putih nantinya dapat digunakan oleh masyarakat luas dan umat Islam tak perlu risau karena tak ada kandungan najis dalam proses pengembangan hingga nanti produksinya. Penerbitan sertifikasi halal, kata Asrorun, juga sebagai wujud dukungan MUI dalam konteks keagamaan, demi penyediaan vaksin Covid-19 buatan anak bangsa yang aman dan halal.

"Fatwa ini sebagai bagian dari komitmen MUI untuk memberikan dukungan pengembangan Vaksin Merah Putih yang aman dan di saat yang sama terjamin kehalalannya. Karena mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement