REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong menyampaikan, nama calon Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) kemungkinan baru akan diumumkan pada Maret atau April setelah Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Badan Otorita terbit. Namun ia memastikan hingga saat ini Presiden belum menunjuk nama calon Kepala Badan Otorita IKN.
“(Pengumuman) Kalau nggak berbarengan, setelah Perpres Otorita terbit. (Setelah Maret atau April) Iya betul,” kata Wandy, Jumat (18/2).
Wandy menyebut, dalam penunjukan calon Kepala Badan Otorita IKN, Presiden akan menerima masukan dari berbagai pihak. Menurutnya, nama-nama yang selama ini beredar pun bisa jadi turut menjadi pertimbangan Presiden. Namun, ia kembali menegaskan pemilihan nama-nama tersebut merupakan hak prerogatif Presiden. “Iya betul (ditentukan Jokowi). Tidak secara khusus. Karena ini jabatan setingkat menteri, jadi seperti biasanya pemilihan menteri. Tapi tentu Presiden akan menerima masukan dari berbagai pihak,” jelas dia.
Sebelumnya, Wandy mengkonfirmasi Presiden Jokowi telah menandatangani UU IKN Nomor 3 Tahun 2022. Meskipun UU IKN sudah diteken, Wandy menyampaikan, pembangunan Ibu Kota Nusantara tersebut masih harus menunggu aturan turunannya, seperti Perpres terkait Otoritas IKN, Keppres Kepala Otorita, Perpres tentang Rencana Induk, dll. Menurutnya, aturan turunan tersebut ditargetkan akan selesai pada Maret-April mendatang.
“Untuk mulai pembangunan masih perlu penetapan beberapa aturan turunan dalam bentuk Perpres, PP dan Keputusan Presiden. Targetnya Maret-April ini rampung,” jelas dia.
Sejumlah nama yang akan menduduki posisi Kepala Badan Otorita IKN sebelumnya telah beredar di publik. Di antaranya yakni Basuki Tjahaja Purnama, Bambang Brodjonegoro, Ridwan Kamil, dan Abdullah Azwar Anas.