REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pelaku perjalanan luar negeri yang masuk dengan sistem bubble hanya boleh masuk di beberapa pintu masuk terpusat. Pintu masuk tersebut tersebut yakni pintu masuk internasional yang mendukung kegiatan besar seperti MotoGP Mandalika, Bali, travel Bubble Indonesia-Singapura.
"Yaitu Bandara NTB untuk mendukung kegiatan besar di Mandalika, Pelabuhan Tanjung Benoa untuk mendukung program travel bubble di Bali, serta Pelabuhan Batam dan Bintan untuk mendukung program travel Bubble Indonesia-Singapura," ujar Wiku dalam keterangan persnya secara daring, Kamis (17/2/2022).
Ia menjelaskan, saat ini pintu masuk melalui udara ada di tujuh bandara yaitu Bandar Udara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten, Bandar Udara Juanda di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Bandar Udara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali, Bandar Udara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau, Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara dan Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Sedangkan lima pelabuhan laut yaitu Tanjung Benoa Bali, Batam dan Tanjung Pinang Kepulauan Riau dan Nunukan Kalimantan Utara. Sementara, penambahan pintu masuk darat ada di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat, dan Motaain di NTT.
Wiku melanjutkan, dalam surat edaran terbaru Satgas Nomor 7 Tahun 2022 juga terdapat pembaruan aturan yakni karantina tiga hari dengan exit tes di hari yang sama untuk pelaku perjalanan yang telah divaksinasi booster.
"Sebagai tambahan, khusus pelaku perjalanan luar negeri usia kurang atau sama dengan 18 tahun dengan kebutuhan perlindungan khusus seperti penyandang disabilitas, untuk menyesuaikan durasi karantina sesuai dengan durasi karantina orang tua atau pendamping atau pengasuh perjalanannya," kata Wiku.
Sedangkan, pemberian dispensasi juga berlaku bagi WNI keadaan mendesak yaitu mereka yang memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
"Nantinya WNI kriteria khusus ini diizinkan untuk tidak melakukan karantina dengan syarat mengajukan dispensasi kepada Satgas dan menunjukan hasil negatif tes ulang RT PCR pada saat kedatangan," katanya.