Kamis 17 Feb 2022 16:01 WIB

Enam Desa di Muaragembong Ajukan Lepas Status Hutan ke KLHK

Fakta eksisting hutan di Muaragembong, Kabupaten Bekasi sedikit sekali

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Foto udara wilayah Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/12/2021), yang terendam banjir rob.
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Foto udara wilayah Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/12/2021), yang terendam banjir rob.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKAS -- Sebanyak enam desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengajukan permohonan pelepasan status kawasan hutan sosial kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Desa yang mengajukan permohonan tersebut, antara lain Desa Pantai Mekar, Pantai Bakti, Pantai Bahagia, Pantai Sederhana, Pantai Harapan Jaya, serta Desa Jayasakti dengan total lahan sekitar 14.000 hektare.

"Sudah kami sampaikan surat permohonan yang dimaksud kepada Pemkab Bekasi dengan harapan dapat difasilitasi ke pemerintah pusat melalui KLHK. Masyarakat kami butuh legalitas formil atas status tanah sebab faktanya eksisting hutan di Muaragembong sedikit sekali, nyaris tidak ada hutan," kata Camat Muaragembong Lukman Hakim di Kabupaten Bekasi, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga

Dia mengaku, permohonan yang ditujukan juga kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK) itu sejalan dengan program pemerintah pusat terkait pelepasan status kehutanan sosial di sejumlah daerah se-Indonesia. "Permohonan ini kami sampaikan sebagai bentuk ikhtiar dalam rangka mendapatkan kejelasan batas dan status hukum kepastian hak atas tanah bagi masyarakat di enam desa wilayah Kecamatan Muaragembong," ucap Lukman.

Dia menyampaikan, pengajuan permohonan pelepasan status kawasan hutan sosial di wilayahnya, sebagaimana implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kemudian, didasari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 terkait Penyelenggaraan Kehutanan pada ketentuan Pasal 56 ayat (1) Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan secara parsial dilakukan berdasarkan permohonan.

"Progres dari program pemerintah pusat terkait hal ini juga sudah berjalan. KLHK pada Agustus 2021 merilis empat juta bidang tanah kehutanan yang telah dilepas statusnya dari hutan sosial," kata Lukman. "Aspek pembangunan infrastruktur di wilayah kami juga akan bergerak cepat seiring dengan kepastian status tanah tersebut," ucap Lukman menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement