Kamis 17 Feb 2022 01:25 WIB

Manaker Ida Fauziyah Didesak untuk Dicopot, Cak Imin: Terserah Pak Jokowi

Muhaimin mengimbau pemerintah mendengarkan aspirasi dari para pekerja.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Sejumlah buruh saat melaksanakan aksi di depan Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Rabu (16/2/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut dicabutnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan mencopot Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah buruh saat melaksanakan aksi di depan Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Rabu (16/2/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut dicabutnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan mencopot Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buruh mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Ida Fauziyah, karena dinilai melawan Presiden Jokowi. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menanggapi santai adanya desakan tersebut.

"Ya biasalah kalau ada perbedaan pandangan kan selalu ada muncul itu. Terserah Pak Jokowi saja," kata Muhaimin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2022). 

Baca Juga

Wakil Ketua DPR itu mengimbau agar pemerintah mendengarkan aspirasi yang berkembang dari para pekerja. Dirinya juga meminta agar pemerintah melibatkan pimpinan buruh dalam setiap membuat keputusan.

"Saya kira Bu Ida (Menaker) saya minta segera kumpulkan semua pimpinan serikat buruh, ditanya," ujarnya.

Diketahui ratusan massa buruh menggelar aksi unjuk rasa meminta Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dicabut. Dalam aksi tersebut, para buruh juga meminta agar Presiden Jokowi mencopot Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dari jabatannya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menilai Permenaker itu telah melawan PP Nomor 60 Tahun 2015. Dengan demikian, dia menyebut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah melawan Presiden Jokowi.

"Copot menteri tenaga kerja, copot menteri tenaga kerja, tetapi ini tentu menjadi hak prerogatif presiden Jokowi untuk mencopot menteri tenaga kerja," ucap Said Iqbal di halaman kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Rabu (16/2/2022).

Lanjut Said Iqbal, Menteri Ida Fauziyah tidak berkonsultasi dengan presiden ketika merumuskan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Karena itu, pihaknya akan mendesak BPK dan DPR membentuk panitia khusus (Pansus) guna menilik kemana 'larinya' dana JHT. Ia juga meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) proaktif.

"Dengan demikian menteri tenaga kerja telah melawan presiden, Menaker melawan Presiden," kata Said Iqbal.

Baca juga : Survei Capres Versi New Indonesia: Prabowo-Anies di Puncak, Erick Masuk 7 Besar

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement