REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah menginformasikan saat ini daerah setempat berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Jumlah pasien terkonfirmasi COVID-19 sebanyak 435 kasus.
"Berdasar data per Rabu (16/2) sudah ada 435 kasus. Kami berharap masyarakat harus meningkatkan untuk mematuhi protokol kesehatan secara ketat," kata Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid, Rabu (16/2/2022).
Ia berpesan pada masyarakat untuk tetap menjaga diri dan meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan (prokes). Sebab, penularan kasus COVID-19 varian baru Omicron sangat cepat.
Dengan meningkatnya PPKM dari Level 2 ke Level 3, kata dia, maka pemkot akan memberlakukan peraturan batasan aktivitas masyarakat."Termasuk untuk memberikan batasan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) yang saat ini masih berkapasitas 50 persen," kata dia.
Dia mengatakan saat PPKM Level 2 memang kegiatan pembelajaran tatap muka dilakukan 50 persen namun berkaitan adanya klaster sekolah dengan jumlah kasus COVID-19 sebanyak 100 orang maka PTM disesuaikan dengan status PPKM Level 3."Ini menjadi perhatian kami, nanti akan dikomunikasikan dan dikoordinasikan lagi berkaitan dengan kegiatan PTM apakah akan sesuai dengan PPKM Level 3," katanya.
Pemkot akan menerima masukan dari masyarakat maupun pihak mana pun untuk masalah kegiatan PTM karena banyak orang tua menginginkan kegiatan belajar di sekolah dilakukan dengan kapasitas 50 persen.