REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Varian Omicron Covid-19 dilaporkan ditemukan di empat daerah di Provinsi Papua, yakni Kota Jayapura, Kab. Merauke, Jayawijaya dan Kab Biak. Jubir Satgas Covid-19 Papua Dr. Silwanus Sumule, Rabu (16/2/2022) di Jayapura mengakui, dari laporan yang diterima tercatat 76 kasus Omicron telah ditemukan di empat wilayah itu dan terbanyak terdapat di Kota Jayapura, yakni 69 kasus.
Selain Omicron, Balitbangkes Papua juga melaporkan ditemukannya satu kasus varian Delta di Merauke. Karena itulah, pihaknya berharap protokol kesehatan benar-benar diterapkan terutama saat beraktivitas diluar rumah.
Kasus Covid-19 yang kembali merebak sejak bulan Januari lalu kini sudah menjangkiti warga di 12 dari 29 kabupaten dan kota di Papua. Pada Ahad (13/2/2022) tercatat 2.896 orang yang dirawat baik di rumah sakit, karantina terpusat maupun isolasi mandiri, kata Sumule. Ditambahkan, 12 kabupaten dan kota yang warganya terpapar Covid-19 yaitu Kota dan Kabupaten Jayapura, Kabupaten Jayawijaya, Mimika, Merauke, Biak, Boven Digul, Mappi, Kepulauan Yapen, Asmat, Nabire, dan Kab. Paniai.
Sedangkan kabupaten dan kota di Papua yang sudah menyiapkan karantina terpusat adalah Kota Jayapura yang berlokasi di LPMP Kotaraja dan Kabupaten Merauke di Hotel Akad.
Sementara di Provinsi Papua Barat, pemerintah provinsi setempat menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada 10 daerah dan PPKM Level 2 di tiga daerah berlaku sejak Rabu, dengan konsekuensi warga luar provinsi/bukan ber-KTP Papua Barat, dilarang masuk kecuali urusan urgen.
PPKM level 3 dan 2 di Provinsi Papua Barat ini ditetapkan dalam Instruksi Gubernur Papua Barat Nomor:440/03/Tahun 2022 setelah mengevaluasi lonjakan kasus positif Corona serta ancaman varian Omicron di daerah ini. Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menginstruksikan 10 daerah menerapkan PPKM level 3 yaitu kabupaten Sorong, Manokwari, Fakfak, Sorong Selatan, Raja Ampat, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, Tambrauw dan Kota Sorong.
"Aktivitas pelaku perjalanan di 10 daerah PPKM Level 3 itu agar diperketat, sehingga warga yang bukan ber-KTP Papua Barat dilarang masuk kecuali urusan urgen," ujar Dominggus.
Kegiatan non esensial di 10 daerah PPKM Level 3 berjalan 50 persen kerja dari kantor dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Selanjutnya, untuk aktivitas ekonomi dan sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat beraktivitas 100 persen dengan pengetatan protokol kesehatan.
"Layannan mal, swalayan dan pusat perbelanjaan tetap beraktivitas namun wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, serta jam operasi pun dibatasi hingga pukul 21.00 WIT," ujar Dominggus.
Selanjutnya tiga daerah yang menerapkan PPKM Level 2 yaitu, kabupaten Maybrat, Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak. "Bagi tiga daerah PPKM Level 2 aktivitas kantoran berjalan 75 persen dari kantor dengan pengetatan protokol kesehatan, sementara sektor esensial berjalan 100 persen dan menyesuaikan dengan instruksi yang berlaku," ujar Dominggus.
Baca juga : Kemenkes: Angka Kematian Covid-19 Varian Omicron Lebih Rendah dari Delta