Rabu 16 Feb 2022 23:23 WIB

Pertemuan G-20 Gunakan Sistem Bubble

Sistem bubble nantinya membagi orang-orang dalam kelompok berbeda.

Rep: Dian Fath/ Red: Friska Yolandha
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan secara virtual dalam acara pertemuan pendahuluan atau B20 Inception Meeting,di Jakarta, Kamis (27/1/2022). Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Rangkaian Kegiatan Pertemuan G20 di Indonesia dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Foto: Prayogi/Republika.
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan secara virtual dalam acara pertemuan pendahuluan atau B20 Inception Meeting,di Jakarta, Kamis (27/1/2022). Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Rangkaian Kegiatan Pertemuan G20 di Indonesia dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Rangkaian Kegiatan Pertemuan G20 di Indonesia dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 14 Februari ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

“Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 14 Februari 2022 sampai dengan waktu penyelenggaraan rangkaian pertemuan G20 di Indonesia dinyatakan berakhir secara resmi oleh penyelenggara,” ujar Suharyanto dalam S dikutip, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga

Dalam rangkaian kegiatan pertemuan G20 di Indonesia akan dilaksanakan melalui mekanisme sistem bubble. Oleh karena itu, diperlukan adanya mekanisme pengendalian pelaksanaan sistem bubble tersebut untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2.

“Setiap pihak yang terlibat dalam mekanisme sistem bubble rangkaian kegiatan pertemuan G20 di Indonesia harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tegasnya.

Maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap mekanisme sistem bubble dan tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi mekanisme sistem bubble pada rangkaian kegiatan pertemuan G20 di Indonesia dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID 19 termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang.

“Ruang lingkup surat edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap mekanisme sistem bubble pada rangkaian kegiatan pertemuan G20 di Indonesia dalam masa pandemi COVID-19,” ujarnya.

Di dalam SE dituangkan sejumlah dasar hukum diterbitkannya peraturan ini. Salah satunya adalah hasil keputusan Rapat Terbatas (Ratas) tanggal 7 Februari 2022.

Sistem bubble, sebagaimana didefinisikan dalam SE, adalah sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda dengan memisahkan orang-orang berisiko terpapar COVID-19 (baik riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) dengan masyarakat umum, disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran COVID-19.

Adapun pertemuan G20 di Indonesia adalah seluruh rangkaian kegiatan forum pertemuan internasional antarnegara anggota G20 yang melibatkan organisasi internasional serta undangan lainnya dan diselenggarakan di Jakarta, Bali, Likupang, Bandung, Batu, Lombok, Banjarmasin, Yogyakarta, Palembang, Bogor, Solo, Malang, Jawa Tengah, Manokwari, Labuan Bajo, Makassar, Danau Toba, Jayapura, Banda Aceh, Manado, Semarang, Kalimantan Selatan, Surabaya, Sulawesi Selatan, dan Medan serta kabupaten/kota lain di Indonesia yang ditetapkan kemudian oleh penyelenggara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement