Selasa 15 Feb 2022 23:36 WIB

Kemenkes tak Tentukan Rekomendasi PJJ atau PTM Terbatas

PTM terbatas tetap mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) empat menteri

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi.Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengaku tidak menentukan rekomendasi mengenai pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau tetap melakujan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di tengah-tengah tingginya penularan Covid-19 di Tanah Air saat ini. Kemenkes mengatakan, PTM terbatas tetap mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) empat menteri.
Foto: Dok BNPB
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi.Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengaku tidak menentukan rekomendasi mengenai pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau tetap melakujan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di tengah-tengah tingginya penularan Covid-19 di Tanah Air saat ini. Kemenkes mengatakan, PTM terbatas tetap mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) empat menteri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengaku tidak menentukan rekomendasi mengenai pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau tetap melakujan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di tengah-tengah tingginya penularan Covid-19 di Tanah Air saat ini. Kemenkes mengatakan, PTM terbatas tetap mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) empat menteri.

"Kemenkes tidak menentukan rekomendasi untuk PJJ atau PTM terbatas. Artinya, kami tetap mengikuti SKB empat Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)," kata Sekretaris Ditjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi Republika, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga

Sehingga, dia melanjutkan, Kemenkes tidak memberikan rekomendasi PTM terbatas tetap digelar saat ini atau kembali melakukan PJJ. Sebab, semuanya diukur dari SKB empat menteri. Di SKB tersebut, dia menambahkan, juga telah menyebutkan ketentuan kapasitas siswa di setiap level pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). 

Ia menyontohkan, SKB telah menyebutkan daerah yang menerapkan PPKM level 2 maka kapasitas PTM terbatasnya yaitu 50 persen. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga telah memberikan diskresi yaitu daerah yang menerapkan PPKM level 2 bisa menerapkan PTM di ruang kelas hingga 50 persen.

"Artinya PTM terbatas tetap mengacu surat edaran SKB empat menteri bahwa daerah PPKM level 3 menerapkan PJJ, kemudian daerah dengan level 2 kapasitasnya 50 persen," ujarnya.

Dia menegaskan, PTM terbatas tetap mengacu pada level PPKM dan semuanya sudah diatur di SKB empat menteri.

Kini, Nadia menambahkan, tugas Kemenkes adalah menjaga positivity rate. Sebab, dia melanjutkan, positivity rate jadi salah satu indikator untuk menentukan level PPKM. 

"Karena ada enam indikator (PPKM) seperti kasus konfirmasi positif kasus sedang dan berat, kematian, tes,  pelacakan, positivity rate, dan angka keterisian tempat tidur (BOR) di rumah sakit," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement