Selasa 15 Feb 2022 18:33 WIB

Hakim Izinkan Terdakwa Unlawful Killing Jalani Sidang Virtual

Izin itu karena PN Jakarta Selatan masih menerapkan pembatasan kunjungan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengizinkan dua polisi terdakwa dalam kasus pembunuhan sewenang-wenang atau unlawful killing dapat mengikuti persidangan secara virtual dari tempat yang disediakan oleh tim penasihat hukum. (Foto, Ilustrasi: Sidang lanjutan kasus unlawfull killing)
Foto: Republika/Ali Mansur
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengizinkan dua polisi terdakwa dalam kasus pembunuhan sewenang-wenang atau unlawful killing dapat mengikuti persidangan secara virtual dari tempat yang disediakan oleh tim penasihat hukum. (Foto, Ilustrasi: Sidang lanjutan kasus unlawfull killing)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengizinkan dua polisi terdakwa dalam kasus pembunuhan sewenang-wenang atau unlawful killing dapat mengikuti persidangan secara virtual dari tempat yang disediakan oleh tim penasihat hukum. Izin itu diberikan karena PN Jakarta Selatan masih menerapkan pembatasan kunjungan karena ada beberapa kasus positif Covid-19. 

"Kami menyetujui dan menetapkan kehadiran terdakwa di luar ruang sidang ini, di luar Pengadilan Negeri; artinya di tempat penasihat hukum pada persidangan yang akan datang," kata Arif di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga

Dua terdakwa tersebut juga masih menjalani isolasi karena terinfeksi Covid-19. Kedua terdakwa tersebut ialah Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella.

Pada persidangan yang akan datang, keduanya boleh tidak hadir secara langsung di ruang sidang PN Jakarta Selatan untuk mengikuti pembacaan tuntutan oleh jaksa, pembacaan nota pembelaan (pledoi), replik, duplik, dan pembacaan putusan oleh majelis hakim. Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang agenda pembacaan tuntutan pada Selasa (22/2), atau mundur satu pekan dari jadwal semula hari ini.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Henry Yosodiningrat menyampaikan kedua kliennya itu terkonfirmasi positif Covid-19 sejak Senin (14/2). Dokter, sebagaimana tertera pada surat keterangan yang dikeluarkan RS Pondok Indah, menganjurkan terdakwa Briptu Fikri dan terdakwa Ipda Yusmin menjalani isolasi selama 14 hari.

Terkait hal itu, jaksa penuntut umum yang diwakili oleh Jaksa Zet Todung Allo menyampaikan, jaksa menyerahkan keputusan pada majelis hakim terkait jadwal sidang dan mekanisme teknis kehadiran terdakwa. Pada persidangan, Selasa, Zet menekankan majelis hakim dapat membuat jadwal sidang yang pasti demi memenuhi asas peradilan cepat.

Setelah mendengar penjelasan dari kedua pihak, Muhammad Arif Nuryanta memahami kondisi terdakwa yang terpapar Covid-19. Hakim Ketua juga berharap kedua terdakwa kembali sehat, sehingga dapat mengikuti persidangan.

Briptu Fikri dan Ipda Yusmin menjalani persidangan kasus unlawful killing yang menewaskan enam anggota Front Pembela Islam (FPI). Kedua terdakwa itu dijerat pasal 338 dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun dan tujuh tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement