REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dinyatakan lulus harus bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah karena alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat PNS.
Ketentuan tersebut wajib dipenuhi pelamar CPNS yang lulus, yakni dengan menyatakan kesanggupan dan menandatanganinya saat dinyatakan lulus seleksi akhir oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK Instansi.
Jika peserta lulus tetap mengajukan pindah maka peserta dianggap mengundurkan diri.
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, mengungkapkan ketentuan tersebut sudah disampaikan sejak awal pengumuman seleksi disampaikan kepada publik.
“Pada seleksi CPNS tahun 2021 misalnya, kewajiban peserta lulus untuk menandatangani komitmen tidak mengajukan pindah dalam kurun waktu minimal yang ditetapkan Pemerintah disampaikan melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS Tahun 2021,” kata Satya dalam keterangan persnya, Selasa (15/2/2022).
Satya menuturkan, dalam Pasal 52 Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021, pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar.
Selain itu, peserta juga tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS dan jika yang bersangkutan tetap mengajukan pindah dianggap mengundurkan diri.