REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengatakan pemerintah harus melanjutkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya untuk memutus penularan Omicron. Namun, harus ada evaluasi PPKM mulai dari pusat hingga ke daerah.
"Mulai dari tingkat keterisian rumah sakit, tingkat penambahan kasus harian, tingkat fatalitas rate-nya, kemudian tingkat perubahan perilaku di masyarakat. Saya kira semuanya perlu dievaluasi," katanya, Senin (14/2/2022).
Kemudian, ia melanjutkan nantinya dengan evaluasi PPKM itu bisa diputuskan apakah dilanjutkan atau ditingkatkan levelnya. Menurut dia, masyarakat tidak boleh lengah dan abai walaupun peningkatan kasus harian Covid-19 saat ini tidak diikuti secara signifikan dengan kenaikan tingkat keterisian rumah sakit termasuk ICU.
• Pengumuman Lomba Menulis Retizen: Covid Naik Lagi, Bagaimana Nasib PTM?
"Ingat pesan dari para epidemiolog ya, jangan meremehkan Omicron meskipun banyak OTG kematiannya secara dunia semakin banyak loh. Artinya kalau kasusnya semakin banyak, lebih besar berkali lipat dibandingkan kasus Delta, kemungkinan potensi untuk fatalitas rate-nya secara nasional juga akan naik," ujarnya.
Maka dari itu, ia mengimbau kepada semua pihak agar tidak bosan mematuhi protokol kesehatan dan tidak menganggap remeh Omicron.
"Menganggap Omicron tidak berbahaya, itu salah besar. Dan untuk pemerintah daerah agar terus menggenjot vaksinasi. Segeralah menjemput vaksin untuk diselesaikan vaksin dasar dan vaksin booster bagi yang sudah mendapatkan kesempatan sesuai ketentuan 6 bulan setelah divaksin dosis kedua, segeralah divaksin," jelasnya.
Sementara itu, Ahli Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Iwan Ariawan mengatakan PPKM harus tetap dilanjutkan sesuai indikatornya.
"PPKM memang selalu tetap lanjut selama Covid-19 masih pandemi di Indonesia. Level bisa naik atau turun sesuai indikatornya,” kata Iwan.
Iwan juga menilai perlu tindakan yang lebih tegas agar masyarakat lebih tertib seperti PPKM sebelumnya. Hal senada dikatakan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Konsultasi Pembangunan Kesehatan (LK2PK) Ardiansyah Bahar.
"PPKM tentu merupakan kebijakan yang masih diperlukan dengan kondisi saat ini dimana kasus Covid-19 masih sangat tinggi. Hanya saja terkait levelnya, perlu evaluasi dengan melihat indikator-indikator yang ada," kata Ardiansyah.
Ardiansyah juga menilai perlu tindakan tegas tegas agar masyarakat lebih tertib seperti PPKM sebelumnya. "Tentu perlu tindakan tegas dalam penegakan aturan PPKM, tapi tetap harus dilakukan secara manusiawi," ucapnya.