Senin 14 Feb 2022 16:53 WIB

Jalan Panjang Perlawanan Warga Wadas dan Dugaan Motif Bisnis Penambangan Andesit

Warga Wadas tidak menolak Bendungan Bener tapi menolak penambangan batu andesit.

Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Asura membawa poster saat berunjukrasa di depan Balai Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Senin (14/2/2022). Dalam aksi solidaritas tersebut mereka menuntut pemerintah mengusut tuntas kasus tindakan represif aparat yang terjadi di Wadas, Purworejo.
Foto:

Pakar hukum agraria UGM, Dr Rikardo Simarmata menilai, terdapat keanehan dari penambangan di Desa Wadas. Menurutnya, kegiatan pembangunan Bendungan Bener yang masuk kategori kepentingan umum, tapi dipaketkan dengan kegiatan pengambilan batu andesit.

Padahal, usaha pertambangan dan karena itu tidak masuk dalam kategori kepentingan umum. Ia menuturkan, pemaketan ini memang bisa membuat kegiatan pengukuran dalam rangka pengadaan tanah di lokasi tambang jadi legal.

"Tapi, apakah dengan hak pakai yang dimilikinya Kementerian PUPR berwenang mengambil bebatuan yang terdapat di bawah tanahnya," kata Rikardo, Jumat (11/2).

Ia berpendapat, boleh jadi strategi pemaketan dan penyatuan ini didesak status sebagai proyek strategis nasional (PSN). Umumnya, kalangan birokrat dan penegak hukum mempersepsikan PSN sesuatu yang tidak boleh ditawar dan harus direalisasikan.  

Menurut Rikardo, dengan persepsi seperti itu dapat membuat peraturan perundangan mengenai PSN dan pelaksanaanya bersifat instrumental. Akibatnya, tidak lain melupakan prinsip-prinsip dan asas-asas yang dikenal dalam hukum pertanahan.

Terkait penyelesaian masalah oleh pemerintah dengan mengerahkan aparat keamanan dalam pembebasan lahan, Rikardo melihat, terlepas keabsahan kegiatan pengukuran, penanganan kelompok masyarakat yang menolaknya tidak boleh bersifat represif.

Maka itu, ia turut menyayangkan, bila sampai terjadi tindakan represi yang tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana. Sebab, penyelesaian dengan upaya-upaya lain sangat bisa ditempuh untuk mencegah kelompok yang menolak pembebasan lahan.

"Misalnya, seperti menghadapi demonstran dengan cara memblokade yang tidak  berakhir dengan kekerasan seperti penangkapan," ujar Rikardo.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menuding rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah ilegal. Menurutnya, Pemerintah hanya punya izin untuk pembangunan Bendungan Bener.

Isnur menyampaikan, kajian Amdal wajib dipenuhi dalam pembangunan proyek, termasuk tambang. Namun, ia tak menemukan dokumen mengenai Amdal dari rencana tambang andesit di Wadas.

"Amdalnya hanya pembangunan waduk. Tidak ada izin pertambangan. Padahal hukumnya beda. Pemerintah kok langgar aturannya sendiri," kata Isnur dalam webinar yang diadakan Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) pada Sabtu (12/2/2022). 

Isnur menyatakan warga Wadas sebenarnya tak keberatan dengan pembangunan Bendungan Bener. Warga Wadas, lanjut Isnur, hanya mempermasalahkan rencana penambangan andesit di wilayah mereka yang ditujukan demi pembangunan Bendungan.

"Pertambangan ini beda dengan waduk. Warga nggak nolak bangun waduk tapi jangan nambang disini. Ini dua objek yang berbeda, Amdalnya beda," ujar Isnur.

Isnur menilai penolakan warga terhadap tambang andesit terbilang wajar. Pasalnya kehadiran tambang akan merusak lingkungan tempat mereka menggantungkan hidup.

"Kenapa warga nolak? Sejak 2013 mereka dapat kabar ini. Batuan itu sumber mata air. Tanah mereka sangat subur. Wadas terkenal hasil pertaniannya. Ini akan hilang dengan hancurnya alam desa mereka," ucap Isnur.

Selain itu, Isnur menduga penambangan andesit ditujukan untuk kepentingan bisnis di luar pembangunan bendungan. Sebab, ia mendapati informasi jumlah batuan andesit yang ditambang melebihi angka kebutuhan bendungan.

"Target penambangan 8 juta ton tapi yang akan ditambang 40 juta ton. Masyarakat curiga ini untuk kepentingan eksploitasi sebesar-besarnya," ucap Isnur.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku tidak ada izin usaha pertambangan (IUP) untuk Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jateng. Hal itu disampaikan Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo, pada Kamis (10/2).

 

"Bila benar usaha penambangan andesit di Desa Wadas belum berizin, seperti yang disampaikan Direktur Pembinaan Program Minerba Kementerian ESDM, harus dianggap sebagai perbuatan ilegal. Karena itu harus ditindak. Bukan malah didiamkan dan dicarikan pembenaran," kata Mulyanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/2/2022).

 

photo
Proyek strategis nasional. - (Tim Infografis Republika.co.id)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement