Itulah penjelasan utama dibalik menjamurnya independent state agency atau state regulatory body atau state auxelarry body pada periode pemerintahan FDR. Kreasi perluasan kekuasaabn pemerintahjn ini ditandai oleh Ilmuan tata negara sebagai transformasi signifikan negara hukum klasik ke negara hukum modern. Bahkan, pada batas tertentu, terlihat sebagai penilaian oposisional, Amerika dibawah FDR dinilai bercorak corporatis state.
Terilhami atau tidak dengan kreasi FDR dalam memperluas kekuasaan pemerintahan Federal, Presiden Soeharto, juga menandai pemerintahanya dengan membentuk gugusan lembaga pemerintah. Apa yang disebut lembaga pemerintah non departemen, LPND, yang sebagian masih eksis hingga kini. Salahkah ini dilihat sudut hukum tata negara? Tidak.
Pada era Pak Harto dibentuk Otorita Batam, dipimpin oleh seorang kepala Otrorita, sebelum akhirnya dibentuk juga Kota Batam, dipimpin oleh Wakikota. Tetapi itu bukan konfirmasi yang tepat untuk menerangkan legitimasi dan legalitas kehadiran otorita dalam kasus IKN.
Ibukota negara, untuk alasan hukum tata negara dan administrasi negara, tidak dapat diterangkan dengan prinsip apapun dalam tata negara positif sebagai urusan pemerintahan, yang mutlak bersifat otonomi daerah. Urusan IKN, dilihat sudut hukum tata negara dan administrasi negara harus diterangkan berdasarkan prinsip “lebih dapat dimengerti.”
Konsep “dapat dimengerti” merupakan satu prinsip dalam tata negara modern tentang hal-hal yang tidak terang hukumnya dalam hukum positif. Rule of reasionnya kurang lebih begini, kalau urusan pemerintahan yang telah terang pun dapat dibatasi untuk tak diotonomikan, apalagi yang tidak terang hukumnya.
Tentu logis, hal yang terakhir di atas tidak diotonomikan. Berdasarkan prinsip apat dimengerti, urusan IKN logis dikerangkakan pada urusan pemerintahan yang bersifat teknis, spesifik, tetapi penting. Logis urusan ini berada dan dilaksanakan sendiri oleh pemerintah pusat. “Otorita” secara adalah organ dalam jajaran eskekutif eganecy. Dari asal-usul kemunculannya, organ ini dirangsang oleh keperluan teknis penyelenggaraan urusan pemerintah yang bersifat spesifik. Keperluan untuk efektifitas penyelenggaraan urusan itulah, ekspektasi dibalik penciptaannya. Suka atau tidak, kehadirannya konstitusional. ***
Jakarta, 14 Februri 2022
*** Pakar Hukum Tata Negara dan Dosen FH. Univ. Khairun Ternate