Senin 14 Feb 2022 10:13 WIB

Otorita IKN, Organ Khas Pemerintah

Apa posisi otorita dalam hukum ketatanegaraan

Pekerja mengoperasikan alat berat di dekat patok titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Ahad (6/2/2022). Titik nol itu merupakan satu referensi atau patokan untuk menghitung tingkat ketinggian bangunan di atas permukaan laut, Pemerintah pusat melalui Kasatgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN PUPR Imam Santoso Ernawi menyampaikan pembangunan fisik IKN Nusantara akan dimulai pada awal Semester II 2022.
Foto:

Artikel ini tidak akan memasuki rangkaian konsekuensi yang timbul dari UU Ibu Kota Negara yang disahkan sebagai fokus. Yang dijadikan fokus hanyalah  konsep “otorita.” Apa itu otorita? Mengapa dibuat otorita? Mengapa ibukota negara diurusi oleh otorita? Apakah urusan ibukota   Negara, secara hukum memiliki sifat sebagai urusan pemerintahan? Apakah hukum tata negara positif menyediakan kaidah untuk mengualifikasi urusan itu sebagai urusan pemerintahan yang dapat diotonomikan?

Negara hukum klasik, pada masanya tidak mendekorasi struktur-struktur pemerintah dengan badan dan komisi. Tabiat merusak dari keterlibatan atau keaktifan negara dalam kehidupan masyarakat, telah disajikan di atas meja kajian ketatanegaraan dan administrasi negara sebagai penyebab utama negara hukum klasik pasif mengurus rakyat. 

 Akibat-akibat negatif  negara yang pasif, khas negara hukum klasik, terus menggerogoti kehidupan masyarakat. Salah satunya adalah  merajalelanya korporasi yang mulai berkarakter “trust.” Karakter “trust”  merupakan hasil kreasi Rockeffeler dan J.P Morgan, pada penguhujung tahun 1870. Keadaan ini  menjadi pendorong utama koreksi atas konsep klasik itu. 

Dalam konteks koreksi atas konsep negara hukum klasik, muncul gagasan negara tak bisa lagi bersembunyi, membiarkan sepak terjang “korporasi berkarakter trust” mengendalikan ekonomi. Negara, sebagai konsekuensinya harus, untuk alasan kesejahteraan rakyat, lebih aktif, progresif mengatur dan mengendalikan kehidupan ekonomi dalam batas rasionalitas baru. 

Tibalah tahun 1890, tahun yang menandai untuk pertama kalinya pergeseran peran pemerintah. Pemerintah yang semula pasif, berubah menjadi aktif. Dalam kasus Amerika lahirlah Interstate Commerce Act, sering disebut Sherman Act, sesuai nama pemrakarsanya, John Sherman, senator Republik. 

Tidak seperti UU lain sebelumnya, UU ini hanya mengatur satu urusan kecil untuk diurusi. Urusan itu adalah perdagangan antar negara bagian, yang hingga saat itu bermasalah. Walau jangkauan urusan yang diaturnya kecil, terbatas, tetapi  UU hasil kreasi John Sherman, Senator Republik ini membawa akibat struktural yang hingga saat itu belum dikenal. 

Dalam UU ini diciptakan organ (institusi) khas negara hukum modern. Cirinya adalah negara aktif mengelola urusan-urusan yang menghasilkan kesejahteraan masyarakat. Untuk tujuan itu, Sherman Act menciptakan Organ yang diberi nama Interstate  Commerce Commission (ICC). Fungsinya hanya mengurus perdagangan antar negara bagian. Tidak lebih. 

Ilmu hukum tata negara, kelak mengidentifikasi dan mensifatkan urusan yang diotorisasi ke Interstate Commerce Commission itu sebagai urusan pemerintahan spesifik, teknis dan sangat penting. Agar efektif dalam menjalankan fungsinya, organ ini diberi status independepen, mandiri. Organ ini bebas dari campur tangan pemerintah. Presiden tidak tidak bisa mengurusi organ ini. Ilmuan hukum tata negara  mensifatkan organ ini dengan state auxelarry body atau independent auxelary body atau independent regulatory body.  

Cengkeraman korporasi berkarater “trust” yang terus membesar,  mendominasi pasar dengan cara kartel, pengaturan harga, terutama dibidang perminyakan, perkeretapian, dan perbankan serta pasar modal, tentu dalam kasus Amerika, memaksa pemerintah terus melangkah menghadapi mereka. Presiden Teddy Rosevel misalnya, pada tahun 1902 melanjutkan apa yang telah dimulai oleh William McKdenley, presiden sebelumnya. 

Rosevelt membawa Amerika memasuki era progresif paling energik hingga masa itu. Rosevelt selain membentuk Kementerian Perdagangan, juga membetuk  Bereau of Commerce and Labour, dan Berau of Corporation. Biro ini, secara teknis  berada dibawa kementerian Perdagangan, tetapi secara konseptual berada  dibawah presiden.  

Herbert Knox, deputinya, yang diujuluki “trust buster” ditugasi menginvestigasi  dan menggugat  Northern Securities Company (perusahaan Induk Kereta Api) Milik J.P Morgan dan Harryman. Sukses, Mahkamah Agung menyatakan kontrol harga yang dilakukan oleh Northern, illegal.

Biro ini bergerak energik “trust busting” menginvestigasi sejumlah korporasi besar. Di antaranya,  Standard Oil dan American Tobacco. Kasus in dibawa ke pengadilan. Tetapi baru diputus setelah Amerika dipimpin oleh  ke Presiden William Howard Taft. Sukses, tindakan kedua korporasi yang menguasai pasar lebih dari 80% dinyatakan illegal oleh Mahkamah Agung.

Tidak berpuas diri, Presiden Wilson, presiden sesudah Taft yang menjabat hanya  satu periode, juga mencurahkan energi progresifnya yang sama terhadap sepak terjang korporasi besar. Wilson meminta Kongres menyediakan undang-undang yang mengatur Tarif. Kongres menyambutnya. 

Melalui prakarsa Senator John Clayton, dibentuklah Anti Trust Act. Agar efektif mengontrol perilaku korporasi dalam penentuan tarif, UU ini mengatur, lebih tepat disebut mendelegasi kewenangan pembentukan organ khusus mengurusi masalah itu. Organ itu adalah Federal Trade Commission, FTC.  

Pada saat tak tersedia pilihan lain, kecuali harus terlibat dalam perang dunia I, dengan segala konsekuensinya,  Presiden Woodrow Wilson segera mengambil dari kantong implied powernya, membentuk satu badan khusus. Pada tanggal 28 Juli 1917, presiden mendirikan War Indutries Board (WIB). Dewan ini berada dibawah Councel of National Defence, CND. 

Wilson berpendapat bukan tentara yang harus dilatih dan bentuk untuk perang bangsanya. Bagi Wilson sumber daya material dan manusia harus dikoordinasikan untuk mendukung upaya perang bangsa. Dalam usaha yang luar biasa seperti itu, pemerintah federal harus memainkan peran utama. Ini alasan dibalik pembentukan WIB. 

Memasuki Perang Dunia I pada musim semi 1914 itu, membuat Presideen Wilson menemukan kenyataan, baik internal maupun eksternal (negara sekutu) mereka). Kenyataan itu adalah penyediaan makanan. Herbert Hovert, kelak menjadi presiden tahun 1949, dalam menghadapi masalah itu, mengusulkan kepada Presiden Wilson  mengambil tindakan kepresidenan untuk mengatasinya.

Wilson merespons. Menindaklanjuti saran Hoover, tidak dengan membentuk UU, tetapi perintah eksekutif, executive order 2679-A. Pada tanggal 10 Agustus 1917, Presiden  Wilson membentuk American Food Administration. Organ ini berstatus executive agency. 

Organ ini dipimpin oleh Herbert Hoovert, kelak menjadi presiden, yang dijuluki sebagai orang yang tidak ada tandingannya dalam memberi makan orang lain. Organ yang dipimpin oleh Herbert Hovert ini hanya bekerja, eksis selama tiga tahun. Dibentuk berdasarkan executive order, dan dibubarkan juga dengan executive order. Organ ini dibubarkan dengan executive order  3320 pada tanggal 21 Agustus 1920.

Sesudah era Woodrow Wilson, Amerika terus bergerak memasuki negara hukum modern, sering disebut negara administratif, dengan ciri utama pemerintah aktif mengurusi hajat hidup rakyat. Masa  keemasan usaha ini tiba pada pemerintahan Franklin Derlano Ropsevelt, FDR. 

Terhimpit dan terjatuh jauh ke dalam akibat buruk depresi ekonomi 1929-1933, memaksa FDR mengidentifikasi detail penyebabnya. Cara penyelesaiannya, dslam pandangannya  harus ditemukan sesegera yang bisa dan tepat. FDR, dengan “Brain Trust” akhirnya sampai pada satu titik, kekuasaan pemerintah federal harus diperluas. Pemerintah harus aktif, bukan pasif, mengurus semua soal tentang hajat hidup rakyat. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement