Kamis 10 Feb 2022 23:14 WIB

Harga Minyak Goreng di Kulon Progo Masih di Atas HET

Tingginya harga minyak goreng di tingkat pedagang pasar karena beberapa faktor.

Warga memilih minyak goreng kemasan premium dan produk impor akibat habisnya persediaan minyak goreng (ilustrasi)
Foto: ANTARA/ Irwansyah Putra/foc.
Warga memilih minyak goreng kemasan premium dan produk impor akibat habisnya persediaan minyak goreng (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- Harga minyak goreng di sejumlah pasar rakyat di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Minyak goreng curah dibandrol harga Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14 ribu per liter.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kulon Progo Sudarna di Kulon Progo, Kamis (10/2/2022) mengatakan harga minyak goreng kemasan berdasarkan pantauan petugas di sejumlah pasar rakyat, seperti pasar Wates, Bendungan, Sentolo, Temon, Galur, Nanggulan, masih di atas kisaran Rp 18.667 per liter. Sedangkan harga minyak goreng curah berada pada kisaran Rp 17.100 per liter.

Baca Juga

"Tingginya harga minyak goreng di tingkat pedagang pasar rakyat dan toko kelontong disebabkan oleh beberapa faktor. Sehingga, pedagang masih belum menjual harga minyak goreng sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan," kata Sudarna.

Pedagang masih berpedoman stok yang dia jual itu dari harga tebus pembelian lama. Mereka maunya dijual menurut berdasarkan harga tebus lama. Kemudian, pedagang umumnya belum mendapatkan pasokan minyak goreng dengan harga tebus baru dari distributor atau agen penyalur.

Untuk menyikapi masih tingginya harga minyak goreng di pasar, Disdagin Kulon Progo berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian DIY secara intensif. Meskipun, jika soal distribusi jawatannya menyerahkan prosesnya ke pemerintah pusat.

"Kalau dari Disdagin Kulon Progo hanya bisa berkoordinasi dengan Disperindag DIY, yang salah satu aksinya seperti operasi pasar  itu. Untuk distribusi lebih tergantung kebijakan dari pusat," kata Sudarna.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement