Rabu 09 Feb 2022 21:47 WIB

Kantor Sudin Dukcapil Jakut Tiadakan Pelayanan Tatap Muka Hingga Jumat

Petugas akan memproses setiap pengajuan administrasi kependudukan melalui daring.

Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) melakukan perekaman data penduduk  (ilustrasi). Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jakarta Utara kembali meniadakan pelayanan administrasi kependudukan tatap muka mulai Rabu (9/2/2022) hingga Jumat (11/2/2022).
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) melakukan perekaman data penduduk (ilustrasi). Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jakarta Utara kembali meniadakan pelayanan administrasi kependudukan tatap muka mulai Rabu (9/2/2022) hingga Jumat (11/2/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jakarta Utara kembali meniadakan pelayanan administrasi kependudukan tatap muka mulai Rabu (9/2/2022) hingga Jumat (11/2/2022). Kepala Suku Dinas Dukcapil Kota Administrasi Jakarta Utara Edward Idris mengatakan sistem dalam jaringan (daring) dan dropbox diterapkan sebagai pengganti tiadanya pelayanan tatap muka sementara waktu tersebut.

"Pelayanan tatap muka akan dioperasikan kembali pada Senin (14/2/2022) mendatang," kata Edward saat dikonfirmasi di Jakarta Utara, Rabu (9/2/2022).

Baca Juga

Masyarakat diimbau tak perlu khawatir terhadap peniadaan sementara waktu sistem tatap muka tersebut."Ini kami terapkan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Edward.

Edward memastikan petugas tetap memproses setiap pengajuan administrasi kependudukan melalui daring via aplikasi 'Alpukat Betawi' maupun dropbox sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Terhadap pelayanan adminduk di kantor kelurahan dan kecamatan, dia menyerahkan kebijakan pada masing-masing lurah dan camat.

Jika tidak ada pelayanan tatap muka, maka proses Adminduk dilakukan melalui sistem daring maupun dropbox."Kalau di kelurahan dan kecamatan bagaimana kebijakan lurah dan camatsaja. Kalau sekiranya tidak ada tatap muka maka pelayanan dengan sistem daring atau dropbox," tuturnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement