REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menindak tegas Wakil Ketua, Lili Pintauli Siregar. Hal tersebut berkenaan dengan dugaan kebohongan publik yang dilakukan Lili terkait keterangannya soal komunikasi dengan bekas wali kota Tanjungbalai, M Syahrial.
"Maka dari itu, ICW berharap Dewan Pengawas bersikap objektif dan tidak melindungi Lili Pintauli Siregar," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di Jakarta, Rabu (9/2/2022).
Dia menjelaskan dalam konferensi pers saat itu, Lili secara terang benderang membantah berkomunikasi dengan M Syahrial perihal perkara yang sedang ditangani KPK. Namun, tidak lama kemudian Lili terbukti secara sah dan meyakinkan menjalin komunikasi dengan Syahrial dan dijatuhi sanksi Dewas.
Kurnia menegaskan, penyebaran berita bohong itu berbeda dengan pelanggaran etik yang sebelumnya diperiksa Dewas. Dia melanjutkan, Dewas baru memeriksa Lili dalam kaitannya menjalin komunikasi dengan pihak yang sedang berperkara dan bukan tentang penyebaran berita bohong.
"ICW mendesak Dewan Pengawas agar segera memanggil Lili Pintauli Siregar dalam kaitannya menyebarkan berita bohong saat menggelar konferensi pers pada April tahun 2021 lalu," katanya.
ICW menilai pelanggaran etik yang diperbuat LiLi sudah terang benderang. Pertama, Lili melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a PerDewas nomor 2 tahun 2020. Kurnia menjelaskan, aturan itu secara spesifik memerintahkan insan KPK untuk bertindak jujur dalam pelaksanaan tugas.
Kedua, Pasal 5 ayat (2) huruf b PerDewas 2/2020 terkait larangan bagi insan KPK menyebarkan berita bohong. Kurnia mengatakan jika kemudian laporan eks Pegawai KPK terbukti maka ICW meminta agar Dewas segera merekomendasikan Lili Pintauli Siregar untuk menanggalkan jabatannya sebagai Komisioner KPK.
Lili Pintauli kembali dilaporkan ke Dewas KPK oleh IM57+ Institute terkait dugaan kebohongan publik. IM57+ Institute menilai ada dugaan pelanggaran etik atas apa yang disampailam mantan wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tersebut.
IM57+ Institute meminta Dewas untuk memberi sanksi seadil-adilnya kepada Lili Pintauli Siregar. Mereka berharap Dewas KPK tidak menjadikan putusan perkara sebelumnya sebagai alasan untuk tidak menindaklanjuti laporan dugaan kebohongan publik.
Mereka juga mendesak Dewas KPK menjalankan tugas sebagai otoritas tertinggi dan gerbang utama dalam menjaga integritas KPK. Dewas diminta bersikap tegas dan tanpa tebang pilih dalam menangani pelanggaran-pelanggaran etik, apalagi yang berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan KPK.
Dewas KPK mengaku akan memproses laporan terhadap Lili Pintauli Siregar. Laporan yang disampailan IM57+ itu akan segera ditindaklanjuti Dewas KPK. "Semua pengaduan dugaan pelanggaran kode etik tentu akan diproses sesuai prosedur operasional baku yang berlaku di Dewas," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris.