Selasa 08 Feb 2022 18:25 WIB

Penolakan Terhadap Pemindahan IKN yang Terus Bergulir

Sebanyak 45 tokoh galang petisi menilai pemindahan IKN tidak tepat di masa pandemi.

Suasana kawasan yang akan menjadi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Ahad (6/2/2022). Dalam Pasal 6 UU IKN telah diatur mengenai cakupan wilayah IKN yang meliputi daratan seluas 256.142 hektare serta wilayah perairan laut dengan luas 68.189 hektare dan luas wilayah darat IKN Nusantara dari 56.180 hektare kawasan IKN Nusantara dan 199.962 kawasan pengembangan.
Foto:

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah membuka ruang masukan seluas-luasnya kepada publik terkait rencana pemindahan IKN dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. "Kami juga minta pada pemerintah untuk membuka ruang seluas-luasnya kepada publik untuk memberikan masukan-masukan kepada pemerintah, sehingga pada waktunya ketika nanti akan pindah itu sudah ditata sedemikian rupa dan sudah mengakomodasi kepentingan-kepentingan publik," kata Dasco usai Sidang Paripurna DPR, di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Dasco menyampaikan hal itu menanggapi petisi penolakan pemindahan IKN. "Ya, kalau menurut saya apa pun itu pendapat itu untuk mengutarakan pendapat dan dijamin kebebasannya oleh konstitusi," katanya.

Oleh karena itu, lanjut dia, baik langsung atau melalui website itu dijamin kebebasannya dan itu bisa jadi tolak ukur juga berapa banyak orang yang meminta supaya pemindahan ibu kota ini ditangguhkan. Terkait adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemindahan IKN itu, kata Dasco, bila tidak setuju dengan rencana pemerintah itu, bisa mengajukan gugatan ke MK.

"Menggugat ke MK kan ya aturannya kalau tidak setuju ya gugat, karena itu kan memang ada wadahnya kan. Dari pada kemudian tidak membuat gugatan tetapi melakukan hal lain yang tidak dijamin oleh konstitusi kita," ujarnya.

Kemarin Dasco mengatakan gugatan apapun terkait IKN merupakan hak warga negara Indonesia. "Itu adalah hak demokrasi yang dijamin oleh undang-undang," katanya. DPR dalam posisi menyikapi dengan sebaik-baiknya jika ada gugatan.

Dasco membantah pembahasan RUU IKN dilakukan tergesa-gesa. Dia menilai pembahasan RUU IKN di Panitia Khusus (Pansus) dilakukan secara efisien sehingga berjalan dengan cepat dan lancar. "Sebenarnya pembahasan RUU IKN tidak terlalu tergesa-gesa, namun dilakukan dengan efisien, nanti RUU TPKS seperti itu. (Pansus RUU) selama masa reses tetap bekerja," tutur Dasco. Dia menilai, pembahasan RUU IKN dilakukan sangat dinamis dan terkadang dibahas bolak balik dari satu pasal ke pasal lain karena masih ada perdebatan untuk dicari titik temu.

photo
Ibu Kota Negara Baru - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement