REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas gabungan dari unsur Polsek Cengkareng dan Satpol PP Jakarta Barat memberikan sanksi kepada 51 warga dalam operasi yustisi di kolong jalan tol Cengkareng. Mereka kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Sebanyak 51 orang kita kenakan sanksi karena melanggar protokol kesehatan, yakni tidak menggunakan masker," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Endah Pusparini di Jakarta, Selasa (8/2).
Endah mengatakan, banyak pelanggar yang beralasan lupa membawa masker saat beraktivitas di luar rumah. Namun demikian, alasan tersebut tidak bisa membantu para pelanggar terhindar dari sanksi hukuman.
Mayoritas dari pelanggar memilih menjalani hukuman membersihkan fasilitas umum. Sedangkan sisanya lebih memilih membayar denda administrasi. "Sebanyak 49 di antaranya diberikan tindakan sosial dengan membersihkan fasilitas umum sementara dua orang lainnya memilih untuk membayar denda administrasi," kata Endah.
Usai menerima hukuman, para pelanggar pun berjanji kepada petugas untuk selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah. Setelah diberikan hukuman, Endah dan jajarannya juga memberikan masker kepada para pelanggar untuk langsung dikenakan.
Endah memastikan kegiatan operasi yustisi ini akan terus digulirkan di beberapa titik kawasan Cengkareng demi menegakkan protokol kesehatan. Dengan upaya tersebut, dia berharap masyarakat bisa taat kepada protokol kesehatan sehingga potensi penyebaran COVID-19 pun bisa diperkecil.