Selasa 08 Feb 2022 15:38 WIB

Ada Razia, 51 Warga Cengkareng Ketahuan tak Pakai Masker

Kepabanyakan warga yang terjaring razia mengaku lupa membawa masker.

Anggota Polisi mencegat pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak memakai masker (ilustrasi).
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Anggota Polisi mencegat pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak memakai masker (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas gabungan dari unsur Polsek Cengkareng dan Satpol PP Jakarta Barat memberikan sanksi kepada 51 warga dalam operasi yustisi di kolong jalan tol Cengkareng. Mereka kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Sebanyak 51 orang kita kenakan sanksi karena melanggar protokol kesehatan, yakni tidak menggunakan masker," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Endah Pusparini di Jakarta, Selasa (8/2).

Baca Juga

Endah mengatakan, banyak pelanggar yang beralasan lupa membawa masker saat beraktivitas di luar rumah. Namun demikian, alasan tersebut tidak bisa membantu para pelanggar terhindar dari sanksi hukuman.

Mayoritas dari pelanggar memilih menjalani hukuman membersihkan fasilitas umum. Sedangkan sisanya lebih memilih membayar denda administrasi. "Sebanyak 49 di antaranya diberikan tindakan sosial dengan membersihkan fasilitas umum sementara dua orang lainnya memilih untuk membayar denda administrasi," kata Endah.

Usai menerima hukuman, para pelanggar pun berjanji kepada petugas untuk selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah. Setelah diberikan hukuman, Endah dan jajarannya juga memberikan masker kepada para pelanggar untuk langsung dikenakan.

Endah memastikan kegiatan operasi yustisi ini akan terus digulirkan di beberapa titik kawasan Cengkareng demi menegakkan protokol kesehatan. Dengan upaya tersebut, dia berharap masyarakat bisa taat kepada protokol kesehatan sehingga potensi penyebaran COVID-19 pun bisa diperkecil.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement