Selasa 08 Feb 2022 12:09 WIB

PPKM DKI Naik, Wagub: Bukan karena Tingginya Kasus

DKI level 3 PPKM diharapkan bisa mencakup semua kepentingan kemanusian dan kesehatan.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Andi Nur Aminah
Pekerja melintasi pelican crossing di kawasan Tosari, Jakarta, Senin (7/2/2022). Pemerintah resmi menaikkan status PPKM Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya ke level 3 seiring dengan peningkatan kasus Covid-19. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pekerja melintasi pelican crossing di kawasan Tosari, Jakarta, Senin (7/2/2022). Pemerintah resmi menaikkan status PPKM Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya ke level 3 seiring dengan peningkatan kasus Covid-19. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, kenaikan PPKM DKI Jakarta dan daerah aglomerasi lainnya memang telah diumumkan kemarin, Senin (7/2/2022). Meski demikian, menurutnya hal ini diberlakukan bukan karena tingginya kasus Covid-19.

“Tapi karena masih kurangnya tracing. Sekalipun DKI Jakarta termasuk provinsi yang tinggi tracing-nya, kami tidak bisa berdiri sendiri kita juga harus memperhatikan daerah lain,” kata Riza saat ditemui di Balai Kota, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga

Dia menambahkan, kebijakan kenaikan level 3 PPKM di DKI Jakarta diharapkan bisa mencakup semua kepentingan kemanusiaan dan kesehatan. Oleh sebab itu, dia juga berharap agar masyarakat, pihak swasta dan lainnya bisa saling membantu kebijakan bersama tersebut.

“Kita berharap peningkatan level ini tentu dibarengi penurunan kapasitas operasional, penurunan jam operasional. Tapi tidak berarti kegiatan berhenti, kegiatan semua masih dilaksanakan cuma kapasitasnya dan jam operasionalnya yang diturunkan,” tutur dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, meminta semua pihak untuk tidak panik terkait kenaikan kasus Covid-19 di DKI yang baru-baru ini menjadi tertinggi selama pandemi berlangsung. Menurut dia, kasus harian pada Ahad (6/2) yang mencapai 15.825 itu, lebih tinggi dibanding puncak kasus harian serupa pada Juli 2021 silam, sekitar 14.619 orang.

Meski demikian, dia juga mengakui ada kenaikan keterisian rumah sakit atau bed occupancy ratio (BOR) di DKI menjadi 60 persen. “Tapi dari 60 persen itu sesungguhnya yang (gejala) berat dan sedang itu jumlahnya 12 persen,” kata Anies di Balai Kota, kemarin.

Dia menambahkan, sisanya, sekitar 48 persen merupakan pasien tanpa gejala atau gejala ringan. Padahal, seharusnya, kata dia, pasien tersebut tidak memerlukan fasilitas kesehatan. “Jika gejala ringan atau tanpa gejala, lakukan isolasi mandiri di rumah. Jika tidak ada hubungi gugus tugas RW untuk isolasi terpadu,” tuturnya.

Diketahui, Pemerintah Pusat baru saja menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di aglomerasi Jabodetabek menjadi level 3. Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, kenaikan level PPKM ke level tiga dikarenakan adanya lonjakan kasus Covid-19 varian Omikron.

Berdasarkan pernyataan dia, ada beberapa penyesuaian yang diberlakukan seiring dengan status baru tersebut. Menurut dia, berbagai kegiatan dan tempat-tempat publik, seperti pusat perbelanjaan, restoran, kafe hingga warteg akan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60 persen. 

“Untuk tempat ibadah maksimal 50 persen dari kapasitasnya, fasilitas umum maksimal 25 persen, dan kegiatan seni budaya juga bisa 25 persen,” ujar Luhut saat konferensi pers usai rapat terbatas evaluasi PPKM bersama Presiden, Senin (7/2).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement