Selasa 08 Feb 2022 09:36 WIB

Kasus Covid-19 dan BOR di DKI Naik, Anies Minta Warga tidak Panik

Keterisian tempat tidur RS Covid-19 di DKI Jakarta mencapai 60 persen

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Nur Aini
Pekerja melintasi pelican crossing di kawasan Tosari, Jakarta, Senin (7/2/2022). Pemerintah resmi menaikkan status PPKM Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya ke level 3 seiring dengan peningkatan kasus Covid-19. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pekerja melintasi pelican crossing di kawasan Tosari, Jakarta, Senin (7/2/2022). Pemerintah resmi menaikkan status PPKM Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya ke level 3 seiring dengan peningkatan kasus Covid-19. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, meminta semua pihak untuk tidak panik terkait kenaikan kasus Covid-19 di DKI yang baru-baru ini menjadi tertinggi selama pandemi. Menurut dia, kasus harian Covid-19 pada Ahad (6/2/2022) yang mencapai 15.825, lebih tinggi dibanding puncak kasus harian serupa pada Juli 2021 silam sekitar 14.619 orang.

 

Baca Juga

Meski demikian, dia juga mengakui ada kenaikan keterisian rumah sakit atau bed occupancy ratio (BOR) di DKI menjadi 60 persen. “Tapi dari 60 persen itu sesungguhnya yang (gejala) berat dan sedang itu jumlahnya 12 persen,” kata Anies di Balai Kota, kemarin.

Dia menambahkan, sisanya, sekitar 48 persen merupakan pasien tanpa gejala atau gejala ringan. Padahal, seharusnya, kata dia, pasien tersebut tidak memerlukan fasilitas kesehatan. “Jika gejala ringan atau tanpa gejala, lakukan isolasi mandiri di rumah. Jika tidak ada hubungi gugus tugas RW untuk isolasi terpadu,” tuturnya.

Pemerintah menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di aglomerasi Jabodetabek menjadi level 3. Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, kenaikan level PPKM ke level tiga dikarenakan adanya lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron.

Berdasarkan pernyataan dia, ada beberapa penyesuaian yang diberlakukan seiring dengan status baru tersebut. Menurut dia, berbagai kegiatan dan tempat-tempat publik, seperti pusat perbelanjaan, restoran, kafe hingga warteg akan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60 persen. 

 

“Untuk tempat ibadah maksimal 50 persen dari kapasitasnya, fasilitas umum maksimal 25 persen, dan kegiatan seni budaya juga bisa 25 persen,” ujar Luhut saat konferensi pers usai rapat terbatas evaluasi PPKM bersama Presiden, Senin (7/2/2022).

 

Menanggapi keputusan pemerintah pusat, Anies, menyebut pihaknya di lingkup Pemprov DKI akan melaksanakan pembatasan yang dituangkan dalam Inmendagri No.9 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3,2,1 di wilayah Jawa-Bali.

Baca:  Manggis dari Perkebunan Purwakarta Diekspor ke China

Baca: ‘Evaluasi PTM Harus Secara Berkala’

Baca: Covid-19 Meningkat, Puskesmas Surabaya Diminta Buka Layanan 24 Jam

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement