REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Gubernur Bali Wayan Koster menginstruksikan bupati/wali kota di daerah itu mencegah semakin meluasnya penularan Covid-19 varian omicron. Bupati dan wali kota diinstruksikan membatasi aktivitas masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan.
"Saya juga menginstruksikan agar menghentikan sementara pembelajaran tatap muka sampai situasi kondusif," kata Koster dalam keterangan tertulisnya di Denpasar, Senin (7/2).
Instruksi Koster tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Bali bernomor 192/SatgasCovid19/II/2022 perihal Instruksi Penanganan Peningkatan Kasus Covid-19. Dalam surat tersebut berisi enam poin instruksi yang ditujukan pada bupati/wali kota se-Bali. Hal ini mengingat kasus baru Covid-19 varian omicron yang berkembang sangat cepat.
Dalam beberapa hari terakhir, kasus harian Covid-19 di Bali sudah di atas 1.000 orang. Bahkan, pada Sabtu (5/2), tercatat penambahan kasus baru sebanyak 2.038 orang dan menjadi rekor penambahan kasus tertinggi di Pulau Dewata.
Poin instruksi Gubernur Bali berikutnya yakni agar semua kasus baru Covid-19 yang tanpa gejala diisolasi terpusat dan tidak diizinkan isolasi mandiri. Selanjutnya, bupati/wali kota juga diminta menyiapkan fasilitas isolasi terpusat sesuai kebutuhan dan menggencarkan pelaksanaan 3T bersinergi dengan Kapolres/Kapolresta dan Komandan Kodim.
"Yang terakhir, penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat," ujar Koster.
Dalam rapat koordinasi bersama para pemangku kepentingan terkait pada Ahad (6/2), Koster juga meminta wali kota/bupati, camat, kepala desa/lurah, dan bandesa adat se-Bali serta seluruh komponen masyarakat agar terus bekerja keras. Mereka harus melakukan upaya serius untuk mencegah penyebaran Covid-19.